Optimalkan Validitas Data Pemilih, Bawaslu Wakatobi Gencarkan Koordinasi dengan Disdukcapil dan KPU
|
"Kami memperhatikan prinsip efisiensi dalam pemutakhiran data. Sangat tidak efisien jika warga yang sudah meninggal dunia masih terus dipertahankan di dalam daftar pemilih," tegas Arfis, SP, selaku Anggota sekaligus Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat (Parmas), dan Hubungan Masyarakat (Humas) Bawaslu Kabupaten Wakatobi.
WAKATOBI – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu Kabupaten Wakatobi) memperkuat sinergi lintas instansi dengan menggelar koordinasi intensif bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) serta Komisi Pemilihan Umum (KPU Kabupaten Wakatobi). Langkah strategis ini dilakukan untuk mengawal akurasi dan validitas daftar pemilih, mengingat dinamika data pemilih sangat dipengaruhi oleh perubahan data kependudukan.
Pertemuan koordinasi awal yang berlangsung di Kantor Disdukcapil membahas pengelolaan Data Agregat kependudukan. Kepala Dinas Dukcapil Wakatobi, La Salihi, menjelaskan bahwa data agregat tersebut diperbarui secara berkala pada tanggal 15 dan tanggal 30 berjalan setiap bulannya. Melalui jadwal berkala ini, persoalan dinamika data kependudukan diharapkan dapat terus dikoordinasikan secara berkelanjutan demi menjamin hak pilih warga negara.
Salah satu fokus utama dalam koordinasi ini adalah validasi data warga yang telah meninggal dunia namun masih tercantum dalam daftar pemilih. Berdasarkan ketentuan PKPU Nomor 1, status pemilih harus dibuktikan dengan dokumen administrasi kependudukan atau dokumen pendukung lain yang sah.
Mengingat urusan administrasi kependudukan sepenuhnya merupakan otoritas Disdukcapil, Bawaslu Wakatobi berkomitmen menyerahkan dokumen otentik hasil temuan lapangan mengenai warga yang telah meninggal dunia. Pihak Disdukcapil merespons positif dan meminta agar dokumen berupa surat keterangan kematian tersebut segera disampaikan ke Capil agar dapat ditindaklanjuti dengan penerbitan akta kematian resmi.
"Kami memperhatikan prinsip efisiensi dalam pemutakhiran data. Sangat tidak efisien jika warga yang sudah meninggal dunia masih terus dipertahankan di dalam daftar pemilih," tegas Arfis, SP, selaku Anggota sekaligus Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat (Parmas), dan Hubungan Masyarakat (Humas) Bawaslu Kabupaten Wakatobi.
Disdukcapil Wakatobi menerangkan bahwa saat ini penelusuran status kematian penduduk juga dibantu melalui data BPJS. Data dari BPJS mengenai warga meninggal yang kepengurusannya masih berjalan akan dikirimkan ke tingkat desa dan kelurahan. Selanjutnya, operator Capil di tingkat desa/kelurahan bersama pihak terkait akan mencermati dan melakukan verifikasi faktual di lapangan.
Data hasil verifikasi BPJS tersebut nantinya akan disinkronkan secara bersama-sama dengan data yang dimiliki oleh KPU maupun Bawaslu Wakatobi agar tidak ada lagi data tidak memenuhi syarat (TMS) yang lolos. Selain pembersihan data kematian, Bawaslu juga meminta Disdukcapil untuk bersama-sama memeriksa pergerakan pemilih keluar dan masuk (mutasi penduduk) di wilayah Kabupaten Wakatobi demi mencegah potensi permasalahan administrasi pada tahapan pemilihan.
Setelah menyelesaikan agenda di Kantor Disdukcapil, Koordinator Divisi HP2H Bawaslu Kabupaten Wakatobi langsung melanjutkan kunjungan ke Kantor KPU Kabupaten Wakatobi. Koordinasi lanjutan ini dilakukan khusus untuk membahas persiapan menjelang Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Triwulan III. Langkah maraton ini diharapkan mampu menciptakan data pemilih yang bersih, mutakhir, dan akurat di Kabupaten Wakatobi.