Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Ajar Bina Pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik

Rapat Daring Pelaksanaan Keterbukaan Publik

Rapat Daring Pelaksanaan Keterbukaan Publik

Materi pembinaan meliputi kebijakan keterbukaan informasi publik, tugas dan fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), klasifikasi informasi publik, mekanisme pelayanan permohonan informasi, pengujian konsekuensi, penyelesaian sengketa informasi, serta pengelolaan dokumentasi dan Daftar Informasi Publik (DIP).

Wakatobi, Dalam upaya untuk memperkuat tata kelola pelayanan informasi yang transparan, akuntabel dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia menyelenggarakan kegiatan Bawaslu Mengajar dengan tema: Pembinaan Pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik. 

Pelatihan ini  diikuti oleh Staf Pelaksana Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota yang dilaksanakan secara daring dan berkelanjutan dengan menggunakan platform Learning Management System (LMS) Bawaslu sebagai  media pelatihan, sehingga dapat diikuti secara fleksibel dan mandiri oleh peserta dari seluruh Indonesia. 

 Kegiatan diselenggarakan secara daring dan berkelanjutan sebanyak empat sesi, yakni: 

  • Sesi 1-Selasa/28 Mei 2026

  • Sesi 2-Selasa/2 Juni 2026

  • Sesi 3-Selas/9 Juni 2026

  • Sesi 4-Senin/15 Juni 2026

Yang dilaksanakan mulai pukul 13.30 WIB sampai dengan selesai dan tempat menyesuaikan. 

Kegiatan ini secara resmi dibuka oleh Koordinator Tenaga Ahli Bidang Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu RI, Bachtiar Baetal. Dalam arahannya, ia menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan wujud komitmen Bawaslu dalam membangun kepercayaan publik melalui pelayanan informasi yang transparan, cepat, dan mudah diakses masyarakat.

Sementara itu, pemateri kegiatan, Direktur Tera Indonesian Consulting, Arbain, menekankan bahwa keterbukaan informasi publik pada tahapan Pemilu memiliki karakteristik khusus sehingga pelayanan informasi harus dilakukan secara cepat, tepat waktu, mudah diakses, dan berbiaya ringan. 

Ia juga mengingatkan pentingnya klasifikasi informasi, penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP), serta penerapan uji konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan guna mewujudkan pelayanan informasi yang transparan, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat

Materi pembinaan meliputi kebijakan keterbukaan informasi publik, tugas dan fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), klasifikasi informasi publik, mekanisme pelayanan permohonan informasi, pengujian konsekuensi, penyelesaian sengketa informasi, serta pengelolaan dokumentasi dan Daftar Informasi Publik (DIP).

Melalui kegiatan ini, peserta diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik, menyusun dan memperbarui dokumen informasi secara berkala, serta memberikan pelayanan informasi yang cepat, tepat, sederhana, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hasil dari kegiatan pembinaan menunjukkan adanya peningkatan pemahaman peserta mengenai implementasi keterbukaan informasi publik serta komitmen untuk terus memperbaiki tata kelola pelayanan informasi demi mewujudkan badan publik yang transparan, akuntabel, dan terpercaya. 

Humas Bawaslu Wakatobi.