Bawaslu Kabupaten Wakatobi dan Kementerian Agama Kabupaten Wakatobi Perkuat Sinergi dalam Pemutakhiran Data Pemilih
|
Melalui konsolidasi ini, kedua lembaga menegaskan pentingnya pertukaran informasi serta koordinasi yang berkelanjutan guna mendukung validitas data pemilih. Jaringan kelembagaan dan satuan pendidikan di bawah Kementerian Agama dinilai menjadi sumber data yang potensial dalam proses pemutakhiran data pemilih.
#SahabatBawaslu, 5 Maret 2026. Dalam upaya memastikan akurasi data pemilih, Bawaslu Kabupaten Wakatobi melaksanakan kegiatan Konsolidasi Demokrasi bersama Kementerian Agama Kabupaten Wakatobi. Kegiatan ini menjadi bagian dari penguatan sinergi antar lembaga dalam mendukung proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan di Kabupaten Wakatobi.
Pertemuan tersebut membahas sejumlah isu strategis, salah satunya terkait warga yang belum berusia 17 tahun namun telah menikah. Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, warga negara yang sudah menikah memiliki hak pilih meskipun belum mencapai usia 17 tahun. Oleh karena itu, diperlukan koordinasi yang baik antar lembaga untuk memastikan data tersebut dapat teridentifikasi dan tercatat secara akurat dalam daftar pemilih.
Selain itu, pembahasan juga menyoroti pentingnya data siswa pada lembaga pendidikan di bawah naungan Kementerian Agama Kabupaten Wakatobi, seperti madrasah aliyah. Data ini dinilai strategis dalam membantu mengidentifikasi pemilih pemula yang akan memasuki usia pemilih pada pemilu mendatang.
Melalui konsolidasi ini, kedua lembaga menegaskan pentingnya pertukaran informasi serta koordinasi yang berkelanjutan guna mendukung validitas data pemilih. Jaringan kelembagaan dan satuan pendidikan di bawah Kementerian Agama dinilai menjadi sumber data yang potensial dalam proses pemutakhiran data pemilih.
Dengan terjalinnya sinergi yang kuat antara Bawaslu Kabupaten Wakatobi dan Kementerian Agama Kabupaten Wakatobi, diharapkan pemutakhiran data pemilih dapat berjalan lebih akurat dan komprehensif. Langkah ini juga menjadi bagian penting dalam menjamin terpenuhinya hak pilih masyarakat serta mendukung penyelenggaraan pemilu yang jujur, adil, dan berintegritas.