Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Wakatobi Lakukan Koordinasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan Bersama Stakeholder Terkait

Bawaslu Kabupaten Wakatobi Lakukan Koordinasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan Bersama Stakeholder Terkait

Wakatobi, Senin, 14 Juli 2025 – Dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan terhadap Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB), Bawaslu Kabupaten Wakatobi melaksanakan kegiatan koordinasi dengan sejumlah pemangku kepentingan (stakeholder) guna memastikan akurasi dan validitas data pemilih.

Kegiatan ini diikuti oleh jajaran Bawaslu Kabupaten Wakatobi yang terdiri dari Pimpinan Bawaslu, Arfis, S.P., dan Asyary Suyanto, serta sejumlah staf teknis. Lokasi koordinasi pertama adalah Kantor Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tenggara Wilayah Kabupaten Wakatobi. Rombongan diterima langsung oleh Kepala Cabang Dinas, Masidiy, S.Pd.

Dalam pertemuan tersebut, Arfis menyampaikan bahwa Bawaslu Kabupaten Wakatobi memiliki mandat untuk mengawasi proses pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan. Salah satu bentuk pengawasan yang dilakukan adalah melalui koordinasi kelembagaan. Ia juga berharap agar Cabang Dinas Pendidikan dapat memberikan data siswa yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih, sebagai bagian dari upaya proaktif dalam menyusun daftar pemilih yang akurat dan inklusif.

Masih di hari yang sama, Bawaslu Kabupaten Wakatobi melanjutkan kegiatan koordinasi ke Kantor Urusan Agama (KUA) Kabupaten Wakatobi. Kedatangan mereka diterima langsung oleh Kepala KUA, H. Rahman Ngkali, S.Ag., M.Pd.

Dalam pertemuan ini, Arfis kembali menegaskan pentingnya peran data dari KUA dalam mendukung akurasi daftar pemilih, khususnya menyangkut perubahan status perkawinan pemilih. Diketahui bahwa dalam daftar pemilih terdapat beberapa kategori status seperti sudah kawin, belum kawin, maupun pernah kawin. Selain itu, terdapat pula penduduk yang secara usia belum memenuhi syarat sebagai pemilih (belum 17 tahun), namun telah menikah dan secara hukum diperbolehkan menggunakan hak pilih.

Melalui koordinasi ini, Bawaslu Kabupaten Wakatobi berharap dapat menjalin kerja sama yang lebih formal dalam bentuk Memorandum of Understanding (MoU) antara Bawaslu dengan instansi terkait, guna memperkuat sinergi dan mendukung terwujudnya daftar pemilih yang valid, akurat, dan mutakhir.