Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Sulawesi Tenggara Gelar Ngobrol Kamis Daring Bertema Problematika Pengawasan PDPB.

fdssfa

Kamis, 18 September 2025 – Bawaslu Sulawesi menyelenggarakan kegiatan rutin Ngobrol Kamis secara daring melalui Zoom Meeting dengan mengangkat tema “Problematika Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB)”.

Kegiatan ini diikuti oleh Bawaslu dari 17 Kabupaten/Kota se-Sulawesi, yang terdiri atas para Koordinator Divisi serta staf pendukung.

Sebagai pemateri utama, hadir Hasni, S.Pi., MH, Anggota Bawaslu Kabupaten Konawe Selatan, yang memaparkan tantangan serta strategi dalam pengawasan proses PDPB di tingkat daerah. Diskusi dimoderatori oleh Marlin, S.M., M.M., staf Bawaslu Kabupaten Konawe Selatan, yang memandu jalannya kegiatan secara interaktif dan komunikatif.

Kegiatan ini juga menghadirkan Bahari, S.Si., S.H., M.P., M.H. sebagai Pemantik Diskusi, yang memberikan pandangan awal untuk merangsang dialog kritis antar peserta terkait isu-isu teknis maupun strategis dalam pengawasan pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan.

Lebih lanjut, beliau menyampaikan bahwa pengawasan langsung terhadap proses pencocokan dan penelitian terbatas (coklas) serta uji petik di lapangan merupakan langkah konkret yang harus dilakukan oleh pengawas pemilu di daerah. Dengan melakukan uji petik, pengawas dapat memverifikasi langsung kebenaran data pemilih dan mendeteksi potensi pelanggaran sejak dini.

Salah satu aspek penting yang ditekankan adalah pengawasan partisipatif, yakni mendorong kesadaran masyarakat agar turut serta dalam proses pengawasan. Masyarakat diharapkan dapat melaporkan setiap temuan atau indikasi pelanggaran yang mereka jumpai di lapangan kepada jajaran pengawas pemilu. Hal ini menjadi kunci penting dalam menciptakan proses pemilu yang bersih, transparan, dan demokratis dan membuat pengaduan masyarakat terkait PDPB.

Dalam pemaparannya, Hasni, S.Pi., MH menjelaskan bahwa Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) merupakan proses pembaruan daftar pemilih yang dilakukan secara terus-menerus di luar tahapan pemilu. Proses ini bertujuan untuk memastikan akurasi dan validitas data pemilih yang akan digunakan pada saat pemilu maupun pilkada.

PDPB memiliki dasar hukum yang jelas, yakni PKPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilu, serta Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih. Dengan landasan hukum ini, pengawas pemilu memiliki pijakan yang kuat dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap setiap tahapan PDPB di tingkat kabupaten/kota.

Terkait dengan pengawasan terhadap Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB), Bawaslu Kabupaten Wakatobi turut mengambil langkah proaktif dengan membuka Posko Pengaduan Masyarakat.

Posko ini berfungsi sebagai sarana pelayanan dan penanganan laporan dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran atau permasalahan dalam proses pemutakhiran data pemilih. Posko pengaduan di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Wakatobi, Jl. Jenderal Sudirman No. 15, Kelurahan Pongo, Kecamatan Wangi-Wangi, Kabupaten Wakatobi. Melalui posko ini, Bawaslu Wakatobi berharap dapat meningkatkan keterlibatan publik dalam pengawasan partisipatif serta memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahapan proses PDPB.