BAWASLU WAKATOBI AWASI PENERTIBAN APS PESERTA PEMILU 2024
|
Bawaslu Wakatobi, Rabu (08/10/2023) Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Wakatobi melakukan pengawasan penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang menyerupai Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpasang disepanjang Ibu Kota Kabupaten Wakatobi, Wangi-Wangi oleh Partai Politik (Parpol) maupun Calon Anggota Legislatif (Caleg) peserta Pemilihan Umum tahun 2024 yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Wakatobi didampingi anggota TNI/Polri.
\n\n\n\nPengawasan penertiban APS ini juga dilakukan oleh Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan diseluruh wilayah Kabupaten Wakatobi yakni, Panwaslu Kecamatan Wangi-Wangi, Wangi-Wangi Selatan, Kaledupa, Kaledupa Selatan, Tomia, Tomia Timur, Binongko dan Togo Binongko.
\n\n\n\n
Pengawasan penertiban APS menyerupai APK di Kel. Wanci, Kec. Wangi-Wangi\n\n\n\nHasilnya ratusan baleho, spanduk maupun stiker berhasil ditertibkan oleh pihak Ketentraman dan Ketertiban Pemerintah Kabupaten Wakatobi dan Pemerintah Kecamatan setempat.
\n\n\n\nKoordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kabupaten Wakatobi, Arfis mengatakan pihaknya akan terus melakukan pemantauan dan pengawasan di lapangan. Bila nanti kembali ada yang memasang APS atau APS, Bawaslu Wakatobi akan kembali mengkoordinasikan penertiban. Karena sesuai aturan, pemasangan APK dan APS baru boleh dipasang kembali pada tanggal 28 November 2023 sampai H min 3 Pencoblosan Pemilu 2024. (Humas)
\n"