Bawaslu Wakatobi Beri Masukan Strategis dalam Penyusunan Standar Pelayanan KPU
|
Forum strategis ini turut dihadiri oleh pemangku kepentingan lintas sektor, antara lain Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), pengurus Partai Politik, akademisi dari Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Wakatobi, serta insan pers dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Wakatobi.
Bawaslu Wakatobi, 06-08-2026 - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Wakatobi menghadiri secara langsung Forum Konsultasi Publik (FKP) Penyusunan Standar Pelayanan di lingkungan KPU Kabupaten Wakatobi. Kehadiran jajaran Bawaslu Wakatobi bertujuan untuk memberikan masukan komprehensif mengenai standar pelayanan Verifikasi dan Pemutakhiran Data Partai Politik, Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB), serta Layanan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Forum strategis ini turut dihadiri oleh pemangku kepentingan lintas sektor, antara lain Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), pengurus Partai Politik, akademisi dari Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Wakatobi, serta insan pers dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Wakatobi.
Dalam sesi diskusi, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat (Parmas), dan Hubungan Masyarakat (Humas) Bawaslu Kabupaten Wakatobi, Arfis, memberi tanggapan terkait draf yang diajukan. Pihaknya menegaskan bahwa KPU Kabupaten Wakatobi wajib memasukkan poin estimasi waktu pelayanan secara mendetail.
"Waktu pelayanan harus dimasukkan secara terperinci. Publik dan stakeholders perlu tahu berapa lama waktu yang dibutuhkan KPU untuk menindaklanjuti sebuah permohonan informasi, laporan, atau layanan administrasi lainnya, terutama dalam urusan data pemilih serta pemutakhiran data partai politik. Kepastian waktu ini sangat krusial untuk menjamin pemenuhan hak-hak publik secara transparan," tegas Arfis.
Senada dengan hal tersebut, Kepala Sekretariat (Kasek) Bawaslu Kabupaten Wakatobi, Harmin, menambahkan catatan administratif penting yang belum terakomodasi di dalam dokumen standar pelayanan KPU.
Harmin memberikan masukan terkait belum adanya mekanisme koordinasi yang jelas antara KPU Kabupaten Wakatobi dengan lembaga pengawas maupun instansi terkait lainnya di dalam draf standar pelayanan tersebut, khususnya dalam urusan data pemilih serta pemutakhiran data partai politik.
Selain masalah koordinasi, Harmin juga menekankan perlunya kejelasan mengenai mekanisme evaluasi terhadap standar pelayanan ini. Menurutnya, draf tersebut harus mempertegas sistem evaluasi secara berkala apakah akan dilakukan per triwulan, per semester, atau tahunan guna mengukur efektivitas pelayanan dan melakukan perbaikan yang berkesinambungan sebelum menyentuh aspek pelayanan informasi teknis.
"Untuk urusan PPID, pelayanan biasanya wajib merujuk pada aturan teknis yang baku. Sebagaimana di Bawaslu mengacu pada Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Dan Pelayanan Informasi Publik Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, olehnya itu terkait PPID Bawaslu menyarankan agar memeprhatikan regulasi internal KPU nyang mengatur tentang pengelolaan informasi Publik, agar pelayanan data dan informasi publik ke depan tidak berbenturan dengan regulasi yang ada," jelas Harmin.
Merespons hal tersebut, pihak KPU Kabupaten Wakatobi menyambut baik seluruh masukan konstruktif dari jajaran Bawaslu Wakatobi serta tanggapan dari elemen undangan lainnya. KPU Kabupaten Wakatobi menyatakan akan menindaklanjuti hal tersebut dengan memasukkan komponen estimasi waktu tindak lanjut, rumusan mekanisme koordinasi, kepastian periodisasi evaluasi berkala, serta aturan teknis PPID ke dalam dokumen final Standar Pelayanan sebelum disahkan secara resmi.
Humas Bawaslu Wakatobi.