BAWASLU WAKATOBI DAN CABANG DINAS DIKBUD TANDATANGANI MoU PENGAWASAN PDPB
|
Bawaslu Wakatobi, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Wakatobi dan Kantor Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (KCD Dikbud) Kabupaten Wakatobi Kamis (16/10/2025) menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) atau Nota Kesepahaman Tentang Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB).
Bawaslu Wakatobi, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Wakatobi dan Kantor Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (KCD Dikbud) Kabupaten Wakatobi Kamis (16/10/2025) menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) atau Nota Kesepahaman Tentang Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB).
Penandatanganan Nota kesepemahanan dilakukan oleh Ketua Bawaslu Wakatobi, La Hudia dan Kepala KCD Dikbud Wakatobi, Masidiy dan disaksikan oleh Koordinator Divisi Hukum Pencegahan Partisipasi dan Hubungan Masyarakat (Kordiv HPPH Bawaslu Wakatobi), Arfis di Kantor Cabang Dinas (KCD) Dikbud Kabupaten Wakatobi, di Kecamatan Wangi-Wangi Selatan. tujuan MoU ini adalah untuk meningkatkan komitmen, sinergi dan kerja sama antara para pihak dalam pengawasan PDPB dan akan berakhir saat selesainya pelaksanaan PDPB oleh KPU Kabupaten Wakatobi.
Adapun ruang lingkup MoU ini meliputi Pencegahan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan dan Penyediaan Data dan informasi Siswa Usia Wajib Pilih serta fasilitasi sosialisasi pendidikan politik dalam rangka pengawasan partisipatif.
Dasar hukum pelaksanaan dan pengawasan Pemutakhiran data Pemilih berkelanjutan ini adalah undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Pengawasan Data Pemilih Berkelanjutan.
Diharapkan dengan adanya MoU ini, akan membantu dan memudahkan Bawaslu Kabupaten Wakatobi dalam melakukan pengawasan Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan dengan melibatkan partisipasi masyarakat, ujar La Hudia
Dengan demikian, lanjutnya, melalui KCD Dikbud ini pihak Bawaslu Kabupaten Wakatobi diharapkan akan mendapatkan informasi dan data tentang pemilih potensial pemula yang ada di sekolah menengah atas di wilayah Kabupaten Wakatobi. (Humas Bawaslu)