Wakatobi, Kamis 20 September 2025 – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Wakatobi bersama Lembaga Adat Kesultanan Buton Kadie Kapota resmi menandatangani nota kesepahaman dalam rangka pengawasan partisipatif di masa non tahapan. Penandatanganan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat sinergi antara lembaga pengawas pemilu dan unsur adat lokal.
Dalam penandatanganan tersebut, Bawaslu Kabupaten Wakatobi diwakili langsung oleh Ketua Bawaslu, sementara dari pihak Lembaga Adat Kesultanan Buton Kadie Kapota diwakili oleh Ketua Lembaga Adat, Bapak Mursidik.
Nota kesepahaman ini bertujuan untuk mendorong partisipasi aktif masyarakat adat dalam pengawasan dimasa non tahapan, serta memperkuat nilai-nilai budaya dan kearifan lokal dalam menjaga integritas demokrasi di Wakatobi.
Bawaslu berharap kolaborasi ini menjadi contoh nyata bahwa pengawasan baik di tahapan atau non tahapan pemilu dan pilkada tidak hanya menjadi tanggung jawab lembaga formal, tetapi juga seluruh elemen masyarakat, termasuk lembaga adat yang memiliki peran penting dalam kehidupan sosial kemasyarakatan.