Bawaslu Wakatobi Hadiri FGD Penataan Dapil dan Alokasi Kursi DPRD
|
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Wakatobi menghadiri Focus Group Discussion (FGD) Penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi Anggota DPRD yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Wakatobi di Aula Epsilon KPU Wakatobi dengan menghadirkan narasumber Koordinator Visi Nusantara, La Ode Abdul Sufrin, serta melibatkan perwakilan Kesbangpol dan pengurus partai politik.
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Wakatobi menghadiri Focus Group Discussion (FGD) Penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi Anggota DPRD yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Wakatobi di Aula Epsilon KPU Wakatobi dengan menghadirkan narasumber Koordinator Visi Nusantara, La Ode Abdul Sufrin, serta melibatkan perwakilan Kesbangpol dan pengurus partai politik.
Dalam forum tersebut, La Ode Abdul Sufrin memaparkan rekam jejak historis pembentukan wilayah pemilihan di Wakatobi. Pada awal mula pembentukannya saat masih bergabung dengan Kabupaten Buton, wilayah Wakatobi hanya terbagi menjadi 2 (dua) Dapil. Seiring perkembangan dinamika demografi, jumlah tersebut terus berkembang hingga terakhir pada Pemilu Tahun 2024 berubah menjadi 5 (lima) Dapil.
Selanjutnya, La Ode Abdul Sufrin menawarkan 2 (dua) opsi strategis terkait penataan Dapil ke depan, yang penentuannya tidak terlepas dari 7 (tujuh) prinsip penyusunan daerah pemilihan, yaitu:
Opsi Pertama: Mempertahankan skema lama dengan komposisi tetap 5 (lima) Dapil.
Opsi Kedua: Menyederhanakan wilayah menjadi 3 (tiga) Dapil, yang terdiri dari Kecamatan Wangi-Wangi (Dapil 1), Wangi-Wangi Selatan (Dapil 2), serta wilayah Pulau Kaledupa, Tomia, dan Binongko (Dapil 3).
Menanggapi kedua opsi tersebut, Ketua Bawaslu Kabupaten Wakatobi, La Hudia, menilai Opsi Pertama (tetap 5 Dapil) memenuhi 7 prinsip penyusunan Dapil dan asas penyelenggaraan Pemilu.
"Fokus kita pada opsi pertama didasari oleh asas kesetaraan perlakuan terhadap partai politik pada semua dapil. Mengingat Wakatobi adalah daerah kepulauan, struktur 5 Dapil saat ini dirasa lebih akomodatif dalam memudahkan peserta pemilu ketika melakukan sosilaisasi dan kampaye kepada masyarakat, Meski terdapat preferensi demi efisiensi dan memudahkan bagi peserta pemilu pada semua dapil, seluruh proses dan keputusan akhir nantinya tetap wajib berpedoman penuh pada peraturan KPU (PKPU) serta seluruh aturan teknis yang berlaku," tegas La Hudia.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Kabupaten Wakatobi sekaligus Kordiv HP2H, Arfis, Fokus utamanya diarahkan pada aspek penyelesaian persoalan penataan Dapil secara komprehensif, dengan memberikan atensi khusus pada akurasi Data Agregat Kependudukan (DAK2).
Arfis mengingatkan bahwa berdasarkan regulasi, penyampaian DAK2 dari pemerintah kepada penyelenggara pemilu dilakukan paling lambat 16 (enam belas) bulan sebelum hari pemungutan suara. Oleh karena itu, ia menegaskan agar DAK2 yang digunakan sebagai basis utama penghitungan alokasi kursi dan penataan Dapil wajib menggunakan data yang terakhir diperbarui (terupdate).
"Kami tidak memilih opsi mana yang harus dipakai, fokus kami adalah bagaimana seluruh persoalan penataan Dapil ini diselesaikan dengan bersandar pada data yang valid, untuk itu KPU harus memastikan bahwa data yang menjadi dasar penataan Dapil ini adalah data terupdate agar tidak ada hak masyarakat yang terabaikan," jelas Arfis dalam penyampaiannya.
Menanggapi seluruh masukan dalam forum tersebut, pihak KPU Kabupaten Wakatobi menyampaikan bahwa forum FGD yang terlaksana ini baru merupakan proses awal dalam merancang peta dapil. Selanjutnya, pada saat tahapan pemilu resmi dimulai, KPU akan menyusun dan menyampaikan beberapa opsi rancangan secara resmi. Setelah itu, KPU Wakatobi juga memastikan akan menggelar agenda uji publik dengan mengundang seluruh elemen stakeholder terkait guna mematangkan penataan wilayah pemilihan tersebut secara transparan dan partisipatif.
Langkah koordinasi lintas instansi ini dinilai sangat penting guna mendapatkan masukan dan menyamakan persepsi regulasi antara KPU, Bawaslu, Pemerintah Daerah, dan partai politik, sekaligus sebagai upaya mitigasi dini dalam mencegah potensi pelanggaran dan potensi sengketa pemilu di Kabupaten Wakatobi.