Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU WAKATOBI IKUTI DIALOG EDUKASI DAN LITERASI KEPEMILUAN EDISI KE-4

aaf

BAWASLU WAKATOBI IKUTI DIALOG EDUKASI DAN LITERASI KEPEMILUAN EDISI KE-4

Kegiatan diawali dengan sambutan Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara, Iwan Rompo, yang menekankan pentingnya ruang diskusi dan literasi kepemiluan sebagai sarana memperkuat pemahaman mengenai dinamika regulasi serta pengembangan kelembagaan pengawas pemilu. Melalui kegiatan DELIK, Bawaslu Sulawesi Tenggara berupaya mendorong pertukaran gagasan dan memperluas wawasan kepemiluan, khususnya dalam menghadapi pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu. 

Wakatobi, Rabu (21/10/2026) Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Tenggara kembali menyelenggarakan kegiatan diskusi daring Dialog Edukasi dan Literasi Kepemiluan (DELIK) edisi ke-4. Kegiatan kali ini mengangkat tema “Revisi Undang-Undang Pemilu: Reformasi Institusional Memori dan Audit Pasca Pemilu.”

Kegiatan diawali dengan sambutan Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara, Iwan Rompo, yang menekankan pentingnya ruang diskusi dan literasi kepemiluan sebagai sarana memperkuat pemahaman mengenai dinamika regulasi serta pengembangan kelembagaan pengawas pemilu. Melalui kegiatan DELIK, Bawaslu Sulawesi Tenggara berupaya mendorong pertukaran gagasan dan memperluas wawasan kepemiluan, khususnya dalam menghadapi pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu. 

Melalui forum ini, kata Iwan,  pembahasan mengenai reformasi institusional diharapkan dapat memperluas pemahaman peserta terhadap pentingnya membangun kelembagaan pengawasan pemilu yang memiliki sistem dokumentasi, evaluasi, dan pembelajaran yang berkelanjutan. Memori kelembagaan menjadi aspek penting agar pengalaman, catatan, serta rekomendasi dari penyelenggaraan pemilu sebelumnya dapat dimanfaatkan dalam memperbaiki proses pemilu berikutnya.

Kegiatan tersebut dibuka oleh Pimpinan Bawaslu Republik Indonesia, Puadi, dengan menghadirkan Majelis Nasional Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Engelbert Johannes Rohi, sebagai narasumber. Sementara itu, pengantar diskusi disampaikan oleh Pimpinan Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara, Indra Eka Putra dan yang menjadi moderator adalah Pimpinan Bawaslu Kota Kendari, Waode Nur Iman. 

Puadi menyapa Pimpinan Bawaslu Sulawesi Tenggara dan memberikan apresiasi atas tingginya partisipan yang mengikuti kegiatan ini secara langsung hingga 383 yang hadir di ruang zoom.

Dikatakan Puadi, diskusi ini menjadi ruang pembelajaran dan pertukaran gagasan dalam pembaharuan aturan atau regulasi kepemiluan, dimana hukum kepemiluan bukan hanya mengatur mengenai pelaksanaan tahapan tapi mampu juga mengoreksi kelemahan dalam pelaksanaannya. 

Puadi, menekankan pentingnya menjadikan revisi Undang-Undang Pemilu sebagai momentum untuk mengevaluasi penyelenggaraan pemilu sekaligus memperkuat kelembagaan pengawas pemilu di Indonesia. Menjalankan pengawasan yang efektif, independen dan akuntabel. Pengalaman Pemilu ditahun 2024 tidak berhenti pada laporan pertanggungjawaban, tapi  evaluasi tersebut diperlukan agar penyempurnaan regulasi dapat menjawab kebutuhan penyelenggaraan pemilu yang terus berkembang. 

gw

“Bawaslu harus tetap independen dalam menjalankan kewenangannya,” tegasnya. 

Sementara itu, Pimpinan Bawaslu Sultra, Indra Eka Putra yang juga Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dalam sambutannya sebagai pengarah diskusi menjelaskan bahwa pembahasan mengenai reformasi institusional juga perlu memperhatikan penguatan sistem kerja kelembagaan, termasuk pengelolaan dokumentasi penanganan pelanggaran dan pemanfaatan hasil evaluasi pemilu sebelumnya.

Diakatakan, audit pasca pemilu dan pengalaman pelaksanaan pemilihan umum menjadi salah satu isu yang penting untuk didiskusikan guna menelaah pelaksanaan tahapan pemilu, mengidentifikasi kendala, serta merumuskan rekomendasi perbaikan. Dalam konteks penanganan pelanggaran, evaluasi tersebut dapat membantu mengidentifikasi aspek regulasi maupun prosedur yang perlu mendapat perhatian dalam penyempurnaan sistem kepemiluan.

Narasumber Engelbert Johannes Rohi saat membawakan materi menyoroti bahwa persoalan batas kewenangan antarlembaga penyelenggara pemilu, khususnya terkait akses terhadap dokumen persyaratan calon presiden. Ia menyinggung kasus ijazah Rakabuming Raka yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai pelajaran penting dalam melihat hubungan kewenangan antara Bawaslu dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Menurut Rohi, persoalan tersebut menggambarkan adanya tantangan dalam pelaksanaan kewenangan Bawaslu ketika membutuhkan akses terhadap dokumen pencalonan yang berada dalam penguasaan KPU. Situasi ini memunculkan pertanyaan mengenai batas kewenangan masing-masing lembaga, terutama dalam konteks pengawasan dan verifikasi persyaratan calon.

Ia juga menyoroti bahwa perhatian publik terhadap persoalan pemilu sering kali berfokus pada terpenuhinya tuntutan transparansi dan akuntabilitas, sementara batas kewenangan serta prosedur yang mengatur hubungan antarlembaga tidak selalu menjadi perhatian utama masyarakat. Padahal, kejelasan kewenangan dan mekanisme akses terhadap dokumen merupakan aspek penting untuk memastikan pengawasan berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Persoalan tersebut, lanjutnya dalam konteks diskusi, menjadi salah satu hal yang perlu dicermati dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu. Regulasi perlu memberikan kejelasan mengenai kewenangan Bawaslu dalam memperoleh dokumen yang dibutuhkan untuk menjalankan fungsi pengawasan, sekaligus mengatur mekanisme koordinasi dengan KPU sebagai lembaga yang mengelola dokumen pencalonan. 

Kegiatan diikuti oleh pimpinan dan jajaran Sekretariat Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dan Kabupaten/Kota yang ada di Sultra, salah satunya adalah Pimpinan dan Jajaran Sekretariat Bawaslu Kabupaten Wakatobi yang mengikutinya secara langsung di ruang zoom. Hadir juga dalam kegiatan ini beberapa pimpinan maupun staf dari Bawaslu provinsi dan kabupaten lain di Indonesia. (Humas)