Lompat ke isi utama

Berita

BUDAYA DISIPLIN VS BUDAYA HUKUMAN Pendekatan Baru Penanganan Pelanggaran

Hiikk

Ngobrol Kamis, 19 Februari 2026

Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara dalam kegiatan  rutin “Ngobrol Kamis” mengangkat tema dengan judul “Budaya Disiplin VS Budaya Hukuman: Pendekatan Baru Penanganan Pelanggaran” dengan menghadirkan nara sumber kali ini Anggota Bawaslu Kabupaten Buton Selatan, yakni Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan  Penyelesaian Sengketa, Rosni.  

 

Bawaslu Wakatobi, Wacana pergeseran pendekatan dalam penanganan pelanggaran kepemiluan kembali menguat. Jika selama ini penegakan aturan identik dengan sanksi dan hukuman, kini muncul gagasan membangun budaya disiplin sebagai strategi jangka panjang, khususnya dalam penanganan pelanggaran di luar tahapan Pemilu dan Pemilihan.

Pendekatan ini dinilai relevan untuk memperkuat kualitas demokrasi tanpa selalu menempatkan hukuman sebagai instrumen utama. Dalam konteks pengawasan yang dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), penanganan pelanggaran di luar tahapan sering kali bersifat preventif dan administratif, bukan semata represif.

Terkait dengan itu, Kamis (19/02/2026) Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara dalam kegiatan  rutin “Ngobrol Kamis” mengangkat tema dengan judul “Budaya Disiplin VS Budaya Hukuman: Pendekatan Baru Penanganan Pelanggaran” dengan menghadirkan nara sumber kali ini Anggota Bawaslu Kabupaten Buton Selatan, yakni Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan  Penyelesaian Sengketa, Rosni.  

Rosni menjelaskan bahwa selama ini, penanganan pelanggaran dalam pemilu dan pemilihan sering dipahami dalam kerangka  penindakan dan pemberian sanksi. Namun dalam dinamika demokrasi yang semakin kompleks muncul kebutuhan untuk tidak hanya mengedepankan budaya hukuman tetapi juga membangun budaya disiplin sebagai pendekatan  yang lebih preventif dan  berkelanjutan.

“Budaya hukuman diterjemahkan dalam proses penanganan pelanggaran di Bawaslu sementara budaya disiplin dilakukan melalui upaya-upaya  pencegahan terjadinya pelanggaran  pemilu/pemilihan,” ujarnya.

Dikatakan, budaya hukuman dalam konteks  pemilu merujuk pada pendekatan yang menitikberatkan pada proses penindakan dan pemberian sanksi terhadap setiap pelanggaran yang terjadi sesuai ketentuan peraturan, dimana pendekatan ini memiliki ciri, seperti: (1) berorientasi pada pelanggaran yang telah terjadi; (2) menekankan kepastian hukum dan efek jera; (3) fokus pada pembuktian unsur pelanggaran dan  penerapan sanksi; dan (4) menjaga wibawa dan otoritas lembaga pengawas  serta penyelenggara.

Menurutnya, budaya hukuman dan budaya  disiplin bukanlah dua  pendekatan yang saling bertentangan melainkan dua elemen yang perlu diseimbangkan dimana budaya hukuman menjamin kepastian dan ketegasan hukum sedangkan budaya disiplin membangun  kesadaran dan kepatuhan jangka panjang. 

Dan  pendekatan baru yang ideal adalah pendekatan  integratif  yakni  menggabungkan keduanya,  tegas  dalam penindakan, kuat dalam pencegahan, dan  konsisten dalam  pembinaan. 

“Dengan demikian penanganan pelanggaran  tidak hanya menyelesaikan  perkara  tetapi juga memperkuat integritas demokrasi secara berkelanjutan,” tutupnya.

Diskusi rutin setiap kamis ini dihadri oleh pimpinan Bawaslu Sulawesi Tenggara, yakni  Iwan Rompo (Ketua), Bahari (Anggota), dan Indra Eka Putera (Anggota), jajaran Sekretariat Bawaslu Sutra kemudian pimpinan Bawaslu Wakatobi, yakni La Hudia (Ketua), Arfis (Anggota)  dan Asyary Suyanto (Anggota) serta pimpinan dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-Sulawesi Tenggara termasuk staf dan pegawai lainnya. 

Dalam diskusi yang diselenggarakan secara daring ini kemudian diikuti adu argumen dan gagasan yang berujung pada peningkatan  kapasitas dan wawasan seluruh peserta yang hadir sebagaimana tujuan diadakannya kegiatan ini. (Humas Bawaslu)