BUDAYA DISIPLIN VS BUDAYA HUKUMAN Pendekatan Baru Penanganan Pelanggaran
|
Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara dalam kegiatan rutin “Ngobrol Kamis” mengangkat tema dengan judul “Budaya Disiplin VS Budaya Hukuman: Pendekatan Baru Penanganan Pelanggaran” dengan menghadirkan nara sumber kali ini Anggota Bawaslu Kabupaten Buton Selatan, yakni Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Rosni.
Bawaslu Wakatobi, Wacana pergeseran pendekatan dalam penanganan pelanggaran kepemiluan kembali menguat. Jika selama ini penegakan aturan identik dengan sanksi dan hukuman, kini muncul gagasan membangun budaya disiplin sebagai strategi jangka panjang, khususnya dalam penanganan pelanggaran di luar tahapan Pemilu dan Pemilihan.
Pendekatan ini dinilai relevan untuk memperkuat kualitas demokrasi tanpa selalu menempatkan hukuman sebagai instrumen utama. Dalam konteks pengawasan yang dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), penanganan pelanggaran di luar tahapan sering kali bersifat preventif dan administratif, bukan semata represif.
Terkait dengan itu, Kamis (19/02/2026) Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara dalam kegiatan rutin “Ngobrol Kamis” mengangkat tema dengan judul “Budaya Disiplin VS Budaya Hukuman: Pendekatan Baru Penanganan Pelanggaran” dengan menghadirkan nara sumber kali ini Anggota Bawaslu Kabupaten Buton Selatan, yakni Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Rosni.
Rosni menjelaskan bahwa selama ini, penanganan pelanggaran dalam pemilu dan pemilihan sering dipahami dalam kerangka penindakan dan pemberian sanksi. Namun dalam dinamika demokrasi yang semakin kompleks muncul kebutuhan untuk tidak hanya mengedepankan budaya hukuman tetapi juga membangun budaya disiplin sebagai pendekatan yang lebih preventif dan berkelanjutan.
“Budaya hukuman diterjemahkan dalam proses penanganan pelanggaran di Bawaslu sementara budaya disiplin dilakukan melalui upaya-upaya pencegahan terjadinya pelanggaran pemilu/pemilihan,” ujarnya.
Dikatakan, budaya hukuman dalam konteks pemilu merujuk pada pendekatan yang menitikberatkan pada proses penindakan dan pemberian sanksi terhadap setiap pelanggaran yang terjadi sesuai ketentuan peraturan, dimana pendekatan ini memiliki ciri, seperti: (1) berorientasi pada pelanggaran yang telah terjadi; (2) menekankan kepastian hukum dan efek jera; (3) fokus pada pembuktian unsur pelanggaran dan penerapan sanksi; dan (4) menjaga wibawa dan otoritas lembaga pengawas serta penyelenggara.
Menurutnya, budaya hukuman dan budaya disiplin bukanlah dua pendekatan yang saling bertentangan melainkan dua elemen yang perlu diseimbangkan dimana budaya hukuman menjamin kepastian dan ketegasan hukum sedangkan budaya disiplin membangun kesadaran dan kepatuhan jangka panjang.
Dan pendekatan baru yang ideal adalah pendekatan integratif yakni menggabungkan keduanya, tegas dalam penindakan, kuat dalam pencegahan, dan konsisten dalam pembinaan.
“Dengan demikian penanganan pelanggaran tidak hanya menyelesaikan perkara tetapi juga memperkuat integritas demokrasi secara berkelanjutan,” tutupnya.
Diskusi rutin setiap kamis ini dihadri oleh pimpinan Bawaslu Sulawesi Tenggara, yakni Iwan Rompo (Ketua), Bahari (Anggota), dan Indra Eka Putera (Anggota), jajaran Sekretariat Bawaslu Sutra kemudian pimpinan Bawaslu Wakatobi, yakni La Hudia (Ketua), Arfis (Anggota) dan Asyary Suyanto (Anggota) serta pimpinan dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-Sulawesi Tenggara termasuk staf dan pegawai lainnya.
Dalam diskusi yang diselenggarakan secara daring ini kemudian diikuti adu argumen dan gagasan yang berujung pada peningkatan kapasitas dan wawasan seluruh peserta yang hadir sebagaimana tujuan diadakannya kegiatan ini. (Humas Bawaslu)