Orientasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merupakan amanat dari Lembaga Administrasi Negara (LAN) yang secara eksplisit diatur dalam berbagai regulasi. Orientasi ini bukan hanya kegiatan seremonial, melainkan suatu rangkaian proses pembelajaran terstruktur yang wajib diikuti oleh setiap PPPK setelah pengangkatan, sebagaimana diatur dalam:
• Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang menegaskan bahwa ASN terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK, keduanya memiliki hak, kewajiban, dan kesempatan yang sama dalam pengembangan kompetensi.
• Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, yang menjadi pedoman utama dalam pengelolaan PPPK mulai dari pengadaan, penugasan, pengembangan kompetensi, hingga evaluasi kinerja.
• Peraturan LAN Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi PPPK, yang secara khusus mengatur penyelenggaraan orientasi bagi PPPK sebagai bagian dari kewajiban pengembangan kompetensi.
• Keputusan Kepala LAN Nomor 289/2022 tentang Pedoman Orientasi PPPK, yang menekankan bahwa orientasi wajib dilaksanakan oleh setiap instansi pemerintah setelah pengangkatan PPPK.
Kegiatan ini diikuti oleh seluruh PPPK Bawaslu Se Indonesia yang terlantik bulan juli lalu.