Mediasi atau Adjudikasi: Menimbang Efektivitas Jalur Alternatif Dalam Penyelesaian Sengketa Proses
|
Kegiatan yang dilaksanakan 23 April ini merupakan Ngobrol Kamis pertama kali dilakukan setelah ramadhan dan idul fitri tahun 2026. Kegiatan ini diikuti oleh Pimpinan Bawaslu Sultra diantaranya: Bahari, Indra Eka Putera dan H.Heri Iskandar serta beberapa pejabat dan staf pada Sekretariat Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara. Dan yang jadi pemateri adalah Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Muna Barat (Izhar).
Bawaslu Wakatobi, Mediasi atau Adjudikasi: Menimbang Efektivitas Jalur Alternatif Dalam Penyelesaian Sengketa Proses adalah tema kegiatan Ngobrol Kamis (zoom meeting) yang merupakan kegiatan rutin Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Tenggara yang dilaksanakan secara daring kamis ini.
Kegiatan yang dilaksanakan 23 April ini merupakan Ngobrol Kamis pertama kali dilakukan setelah ramadhan dan idul fitri tahun 2026. Kegiatan ini diikuti oleh Pimpinan Bawaslu Sultra diantaranya: Bahari, Indra Eka Putera dan H.Heri Iskandar serta beberapa pejabat dan staf pada Sekretariat Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara. Dan yang jadi pemateri adalah Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Muna Barat (Izhar).
Sementara yang menjadi peserta adalah pimpinan dan staf sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota yang ada di wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara. Kegiatan dimulai pukul 10.00 WITA oleh Kabag Penanganan Pelanggaran Rusdi, lalu pemantik diskusi oleh H. Heri Iskandar dan moderator oleh Kaisar Hafit.
Turut mengikuti secara daring kegiatan ini adalah Pimpinan Bawaslu Kabupaten Wakatobi, yakni La Hudia, Arfis dan Asyary Suyanto beserta staf Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Wakatobi.
Pukul 10.30 WITA, Izhar dalam paparannya menjelaskan bahwa Penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) yang demokratis tidak terlepas dari potensi sengketa proses di setiap tahapannya. Mulai dari verifikasi peserta, penetapan daftar calon, hingga rekapitulasi suara, perbedaan tafsir dan kepentingan kerap memicu konflik antar peserta maupun dengan penyelenggara. Dalam konteks ini, mediasi dan adjudikasi menjadi dua jalur alternatif yang semakin mendapat perhatian sebagai mekanisme penyelesaian sengketa di luar pengadilan.
Mediasi dalam sengketa proses pemilu mengedepankan pendekatan dialogis dengan melibatkan mediator netral untuk mempertemukan para pihak yang berselisih. Metode ini dinilai efektif dalam menciptakan solusi yang lebih fleksibel dan mengakomodasi kepentingan bersama. Selain itu, mediasi juga relatif cepat dan minim biaya, sehingga cocok diterapkan dalam tahapan pemilu yang memiliki batas waktu ketat.
Namun, tidak semua sengketa dapat diselesaikan melalui mediasi. Ketika para pihak tidak mencapai kesepakatan, adjudikasi menjadi opsi berikutnya. Dalam mekanisme ini, lembaga berwenang atau pejabat yang ditunjuk akan memeriksa dan memutus sengketa secara formal. Keputusan adjudikasi bersifat mengikat, sehingga memberikan kepastian hukum yang dibutuhkan dalam tahapan pemilu yang krusial.
Usai pemaparan singkat dilanjutkan dengan diskusi yang cukup alot setelah mendapatkan sanggahan dan masukan dari beberapa pimpinan Bawaslu Kabupaten lain diantaranya Sahinudin (Pimpinan Bawaslu Kota Kendari) dan Ahmad Iskandar Zulkarnain (Plt Kasek Konawe Utara). (Humas)