Mendorong Peran Humas dalam Menjaga Kepercayaan Publik di Masa Non-Tahapan Pemilu
|
“Secara kelembagaan, Bawaslu harus tetap menjalankan program-program yang dimiliki. Yang tidak kalah penting adalah bagaimana program tersebut dipublikasikan secara tepat kepada masyarakat,” ujar Bahari.
Kepercayaan publik merupakan fondasi utama bagi lembaga penyelenggara dan pengawas pemilu. Namun, di masa non-tahapan pemilu, tantangan dalam menjaga kepercayaan tersebut justru semakin terasa. Oleh karena itu, fungsi kehumasan memiliki peran strategis dalam menjaga kedekatan, keterbukaan, serta kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pengawas pemilu.
Hal tersebut disampaikan oleh Bahari, S.Si., S.H., M.P., M.H., Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara, yang hadir sebagai pemantik diskusi. Dalam paparannya, ia menyoroti berbagai tantangan kehumasan di masa non-tahapan pemilu. Menurutnya, persepsi “Bawaslu pasif” di luar tahapan pemilu kerap muncul di tengah masyarakat, padahal keterbukaan informasi publik merupakan kewajiban yang harus terus dijalankan.
“Secara kelembagaan, Bawaslu harus tetap menjalankan program-program yang dimiliki. Yang tidak kalah penting adalah bagaimana program tersebut dipublikasikan secara tepat kepada masyarakat,” ujar Bahari.
Ia menegaskan bahwa humas dituntut untuk terus berinovasi, khususnya dalam memanfaatkan media sosial sebagai sarana komunikasi publik. Konsistensi dalam penyampaian informasi serta pembangunan narasi yang positif dan edukatif menjadi kunci utama dalam menjaga kepercayaan masyarakat.
“Humas adalah benteng sekaligus wajah lembaga. Dari sanalah citra lembaga dibangun dan kepercayaan publik dijaga,” tegasnya.
Sementara itu, La Ode Samlan, Anggota Bawaslu Kabupaten Buton Tengah, selaku narasumber, menekankan bahwa humas berperan sebagai penghubung utama antara lembaga dan masyarakat. Tidak hanya mengelola informasi, humas juga memiliki tanggung jawab strategis dalam membangun kepercayaan publik yang akan membentuk persepsi positif serta mendorong partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilu.
Ia menilai bahwa integritas pengawas pemilu di masa non-tahapan menjadi tantangan tersendiri. Kondisi tersebut menuntut peran humas untuk lebih kreatif dalam menyampaikan informasi serta mampu membangun konsolidasi kepemiluan yang berkelanjutan di tengah masyarakat.
“Oleh karena itu, informasi harus disampaikan secara rutin kepada publik melalui fungsi kehumasan. Dengan komunikasi yang terbuka dan inklusif, masyarakat akan merasa dilibatkan dan memiliki kepercayaan terhadap lembaga pengawas pemilu,” ujarnya.
Melalui penguatan peran humas yang adaptif, inovatif, dan berorientasi pada pelayanan informasi publik, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pengawas pemilu dapat terus terjaga, tidak hanya pada saat tahapan pemilu berlangsung, tetapi juga di masa non-tahapan.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Wakatobi, Anggota Bawaslu Kabupaten Wakatobi Arfis, S.P., serta unsur kesekretariatan Bawaslu Kabupaten Wakatobi.