Lompat ke isi utama

Berita

Netralitas ASN, TNI, dan Polri Jadi Sorotan dalam “Ngobrol Kamis” Bawaslu Sultra

Netralitas ASN, TNI, dan Polri Jadi Sorotan dalam “Ngobrol Kamis” Bawaslu Sultra

Netralitas ASN, TNI, dan Polri Jadi Sorotan dalam “Ngobrol Kamis” Bawaslu Sultra

Kegiatan ini menghadirkan Arfis, SP, Anggota sekaligus Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Wakatobi, sebagai narasumber. Diskusi dipandu oleh Muh. Sukrin, S.H staf Bawaslu Kab. Wakatobi dengan pemantik oleh Bahari, S.Si., S.H., M.P., M.H, Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara.

Kendari — Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kembali menjadi perhatian serius dalam upaya menjaga kualitas demokrasi. Isu tersebut dibahas secara mendalam dalam kegiatan diskusi daring rutin “Ngobrol Kamis” yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara, Kamis, 5 Februari 2026.

Kegiatan ini menghadirkan Arfis, SP, Anggota sekaligus Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Wakatobi, sebagai narasumber. Diskusi dipandu oleh Muh. Sukrin, S.H staf Bawaslu Kab. Wakatobi dengan pemantik oleh Bahari, S.Si., S.H., M.P., M.H, Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara.

Dalam pengantarnya, Bahari menegaskan bahwa diskusi rutin secara daring merupakan bagian dari tugas dan tanggung jawab pengawasan pemilu, meskipun berada di luar tahapan pemilu maupun pilkada. Menurutnya, evaluasi terhadap tahapan pemilu sebelumnya menjadi momentum penting untuk memperkuat upaya pencegahan, khususnya terkait netralitas ASN, TNI, dan Polri.

“Tema ini relevan karena pelanggaran netralitas masih kerap terjadi. Tantangan terbesar adalah lemahnya tindak lanjut rekomendasi, terutama sanksi yang diberikan kepada ASN setelah rekomendasi Bawaslu diteruskan melalui Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) kepada kepala daerah terpilih,” ujar Bahari.

Arfis, SP dalam paparannya menjelaskan bahwa pengawasan netralitas ASN, TNI, dan Polri merupakan kewajiban hukum yang memiliki dasar regulasi yang kuat. Netralitas ASN diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN serta Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin ASN. Sementara prinsip netralitas TNI dan Polri juga ditegaskan dalam peraturan perundang-undangan masing-masing institusi.

Ia mengungkapkan bahwa pelanggaran netralitas kerap terjadi dalam berbagai bentuk, seperti dukungan terbuka kepada pasangan calon, aktivitas politik di media sosial, hingga penyalahgunaan kewenangan. Pada Pilkada 2020, Bawaslu Kabupaten Wakatobi mencatat 35 temuan pelanggaran netralitas ASN, dengan 32 orang dinyatakan terbukti melanggar.

Arfis menyoroti sejumlah tantangan utama dalam menjaga netralitas, antara lain:
1.    Tekanan politik dari atasan dan kuatnya budaya patronase,
2.    Aktivitas media sosial yang sulit dikendalikan,
3.    Proses pembuktian pelanggaran yang tidak mudah,
4.    Lemahnya efek jera akibat sanksi yang belum optimal.

Dalam konteks pengawasan, Bawaslu Kabupaten Wakatobi menjalankan peran strategis melalui pendekatan pencegahan (preventif) dan pengawasan aktif pada tahapan kampanye. Upaya tersebut dilakukan melalui sosialisasi netralitas, pemetaan kerawanan, serta koordinasi lintas lembaga.

Selain itu, langkah pengawasan konkret juga dilakukan dengan pengawasan langsung kegiatan kampanye, patroli media sosial, serta pelibatan pengawas partisipatif dari unsur masyarakat. Untuk memperkuat efektivitas pengawasan ke depan, Arfis menekankan pentingnya digitalisasi pengawasan, penguatan sinergi antar lembaga, perlindungan terhadap pelapor, serta publikasi terbuka terhadap penanganan kasus.

“Netralitas adalah jantung demokrasi. Ini bukan hanya soal kepatuhan individu, tetapi tentang menjaga keadilan, kepercayaan publik, dan integritas demokrasi itu sendiri,” tegas Arfis.

Melalui forum “Ngobrol Kamis”, Bawaslu Sulawesi Tenggara berharap diskusi kritis dan inklusif semacam ini dapat memperkuat kesadaran bersama serta mendorong komitmen semua pihak dalam menjaga netralitas ASN, TNI, dan Polri demi demokrasi yang berkeadilan.