Lompat ke isi utama

Berita

Pemanfaatan Medsos Untuk Menjawab Pertanyaan Publik

Ngobrol Kamis edisi 30 April 2026

Ngobrol Kamis edisi 30 April 2026 

Pemanfaatan Media Sosial dan Platform Digital, Untuk Menjawab Pertanyaan  Publik Terhadap Bawaslu dimasa Non Tahapan,” adalah tema diskusi Ngobrol Kamis edisi 30 April 2026 ini. Yang menjadi pemateri pada kamis ini adalah Pimpinan Bawaslu Kabupaten Muna, Munarti dengan moderator, Abdul Haris  staf Bawaslu Kabupaten Muna.

 

Bawaslu Wakatobi, “Pemanfaatan Media Sosial dan Platform Digital, Untuk Menjawab Pertanyaan  Publik Terhadap Bawaslu dimasa Non Tahapan,” adalah tema diskusi Ngobrol Kamis edisi 30 April 2026 ini. Yang menjadi pemateri pada kamis ini adalah Pimpinan Bawaslu Kabupaten Muna, Munarti dengan moderator, Abdul Haris  staf Bawaslu Kabupaten Muna.

Pengantar kegiatan oleh, Kepala Bagian Hukum, Hubungan Masyarakat (Humas) dan Data Informasi (Datin),  Olivia Abunawas dan yang menjadi pemantik diskusi  adalah Pimpinan Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara, Bahari juga Koordinaator Divisi (Kordiv) Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas. 

Bahari mengatakan bahwa ada banyak manfaat yang bisa kita dapatkan terkait penggunaan platform  media sosial , diantaranya:

Meningkatkan partisipasi masyarakat agar tetap terhubung dengan Bawaslu Kabupaten/Kota;

Keterbukaan informasi, masyarakat ingin melihat apa kerja-kerja Bawaslu “Jangan ada pemikiran bahwa memberikan informasi itu hanya tugas-tugas humas,tapi tugas itu merupakan satu kesatuan dengan divisi lain.”

Saling terhubung antara media yang satu dengan media luar baik itu facebook, instagram atau lainnya sehingga tetap terhubung dan saling menanggapi.

Sementara itu, Munarti sebagai pemateri menjelaskan bahwa Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) terus berupaya memperkuat komunikasi publik dengan memanfaatkan media sosial dan berbagai platform digital, khususnya pada masa non tahapan pemilu. Langkah ini dinilai penting untuk menjaga keterbukaan informasi serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pengawas pemilu tersebut.

Di tengah tidak berlangsungnya tahapan pemilu, Bawaslu tetap aktif menerima berbagai pertanyaan, laporan, dan aspirasi masyarakat. Pemanfaatan media sosial seperti Instagram, Facebook, dan Twitter, serta layanan pesan instan menjadi sarana utama dalam menjawab kebutuhan informasi publik secara cepat dan transparan.

Dikatakan, platform digital yang digunakan Bawaslu saat ini diantaranya: website resmi (Info dan FAQ);  Facebook, Tiktok, Yt, Instagram; Whatsapps; dan layanan pengaduan online. 

Menurutnya, ada beberapa strategi  menjawab pertanyaan  publik di media sosial Bawaslu diantaranya: (1) Tim respons khusus untuk menangani Pertanyaan; (2) pemantauan aktif dan analisis sentimen; (3) konten edukatif untuk menjawab pertanyaan umum. “Strategi yang tepat memastikan setiap pertanyaan  publik terjawab dengan cepat, akurat dan profesional,”kuncinya. 

Dan lanjutnya, rekomendasi untuk meningkatkan pemanfaatan digital diantaranya dengan: (a) investasi pada pelatihan tim digital; (b) pengembangan chatoot yang lebih canggih; (c) konsistensi update konten dan interaksi; dan (d) kolaborasi dengan komunitas digital dan influencer. 

Usai paparan dilanjutkan dengan tanya jawab dan diskusi dengan peserta dimana yang menjadi peserta dalam kegiatan ini adalah unsur Pimpinan Bawaslu Sulawesi Tenggara, Kepala Sekretariat, Kepala Bagian, Staf, Pimpinan Bawaslu Kabupaten/Kota, Kepala Sekretriat serta staf Bawaslu Kabupaten/Kota se-Sulawesi Tenggara. (Humas)