Lompat ke isi utama

Berita

PENGATURAN NETRALITAS ASN DALAM PEMILU “LEMAH”

Diskusi Daring

Diskusi Daring "Efektivitas Penegakan Regulasi Netralitas ASN pada Pilkada Serentak 2024’ yang diselenggarakan Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara".

Bawaslu Wakatobi, Regulasi yang mengatur  tentang Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam perundang-undangan pemilihan umum maupun pemilihan kepala daerah (Pilkada) terdapat banyak kelemahan  dan celah hukum  yang dapat digunakan  agar penyelenggara pemilu khususnya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tidak dapat menjerat pelanggar netralitas ASN pada masa tahapan pemilu maupun pemilihan (gubernur, bupati dan walikota). Hal ini terungkap dalam diskusi dengan topik: Kupas Pemilu “Efektivitas Penegakan Regulasi Netralitas ASN pada Pilkada Serentak 2024’ yang diselenggarakan Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara Senin  (08/12/2024 secara daring dengan pemateri beberapa Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota di Sulawesi Tenggara, yakni La Hudia (Ketua Bawaslu Wakatobi); Mustar (Anggota Bawaslu Muna); dan Hatisnah (Anggota Bawaslu Kolaka Utara).

Ketua Bawaslu Wakatobi dalam paparannya sebagai pemateri pertama menjelaskan bahwa mengacu kepada regulasi yang memberikan kewenangan kepada Bawaslu baik itu undang-undang maupun perbawaslu masih banyak terdapat kelemahan dalam penanganan terhadap dugaan  pelanggaran netralitas yang dilakukan oknum ASN baik itu pelanggaran  etik maupun pidana. 

“Tidak ada upaya paksa yang  bisa dilakukan oleh Bawaslu untuk memberikan efek jera,” ujarnya lugas.

Ia mencontohkan Bawaslu Kabupaten Wakatobi bahwa meskipun telah selesai melakukan penanganan terhadap dugaan pelanggaran netralitas ASN utamanya dugaan pelanggaran terhadap kode etik maka dokumen hasil penanganan itu masih garus dikirim ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) melalui aplikasi Siapnet atau ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui aplikasi SBT setelah KASN dihapuskan melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara. 

Menurutnya, setelah terduga pelanggar di klarifikasi oleh KASN dan hasilnya direkomendasikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di daerah (bupati, red) untuk diberikan sanksi, terduga pelanggar masih harus melalui sidang “majelis etik” pada Badan Kepegawaian Daerah.  

Senada dengan diatas, pemateri kedua Mustar menjelaskan bahwa diwilayahnya (Kabupaten Muna) meskipun terjadi penurunan dalam  penanganan pelanggaran netrlitas ASN pada Pilkada 2024, ia belum bisa memastikan apakah tren penurunan ini dikarenakan tingginya kesadaran ASN atau bukan  karena pasca dibubarkannya KASN, penanganan pelanggaran netralitas ASN oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) terjadi kelambanan putusan dibanding KASN. 

Sementara itu, pemateri ketiga Hatisnah berpendapat bahwa permasalahan dalam semua regulasi tentang pelanggaran netralitas ASN adalah pemberian sanksi. 

“Ada oknum ASN yang sudah  diputuskan melanggar netralitas, malahan ASN tersebut mengalami kenaikan  pangkat  dan jabatan. Disamping itu, pada Pilkada 2024 pasca bubarnya KASN ada beberapa rekomendasi Bawaslu Kolaka Utara yang kurang ditanggapi oleh BKN,” ujarnya mencontohkan.

Kembali kepemateri pertama La Hudia mengatakan bahwa beberapa hal yang harus diperbaiki dalam  peraturan tentang netralitas ASN ini diantaranya juga adalah pertama sanksi pidana dimana jangkauan pidana  ini hanya pada masa kampanye sehingga harus diperluas pada semua tahapan, dalam pemilu tidak ada ketentuan tentang sanksi pidana kalaupun ada sanksinya sangat ringan, selanjutnya pelanggaran netralitas ASN pada pemilu harus ada jangka waktu bagi pemerintah untuk segera melaksanakan rekomendasi KASN. 

Sementara menurut pemateri kedua Mustari, pada Pilkada 2024 terjadi beberapa hambatan penanganan oleh BKN (Makssar) dalam memproses rekomendasi Bawaslu dikarenakan belum tersedia anggaran yang cukup, selain itu pasca dikembalikannya penanganan pelanggaran netralitas  ASN ke BKN menadikan BKN kurang siap karena keterbatasan personil.

Humas Bawaslu Wakatobi