Lompat ke isi utama

Berita

Perkuat Sinergi Pengawasan, Bawaslu Wakatobi Hadiri Rakor PAW dan Pemutakhiran Data Parpol bersama Kesbangpol dan Partai Politik

Bawaslu Wakatobi Hadiri Rakor PAW dan Data Parpol

Bawaslu Wakatobi Hadiri Rakor PAW dan Data Parpol

WAKATOBI – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Wakatobi menghadiri Rapat Koordinasi Penggantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten serta Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan Semester I Tahun 2026. Kegiatan ini diselenggarakan di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Wakatobi dengan dihadiri perwakilan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) serta pengurus masing-masing partai politik di wilayah Wakatobi.

Perkuat Sinergi Pengawasan, Bawaslu Wakatobi Hadiri Rakor PAW dan Pemutakhiran Data Parpol bersama Kesbangpol dan Partai Politik

WAKATOBI – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Wakatobi menghadiri Rapat Koordinasi Penggantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten serta Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan Semester I Tahun 2026. Kegiatan ini diselenggarakan di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Wakatobi dengan dihadiri perwakilan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) serta pengurus masing-masing partai politik di wilayah Wakatobi.

 

Dalam forum tersebut, Anggota Bawaslu Kabupaten Wakatobi sekaligus Kordiv HP2H, Arfis, memberikan atensi khusus mengenai regulasi teknis pelaksanaan PAW yang tertuang dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2025. Sorotan pertama diarahkan pada mekanisme surat klarifikasi. Berdasarkan Pasal 26 ayat (2), surat klarifikasi paling banyak dikirimkan sebanyak 3 (tiga) kali, dengan tenggat waktu masing-masing maksimal 14 (empat belas) hari sejak dikirim oleh KPU, KPU Provinsi, maupun KPU Kabupaten/Kota.

 

Selain itu, Arfis juga melemparkan sorotan krusial mengenai skenario penanganan kondisi darurat dalam pemenuhan hak kursi Partai Politik. Ia menanyakan kepastian hukum terkait langkah yang harus diambil apabila calon pengganti antarwaktu dalam satu partai dan daerah pemilihan (Dapil) yang sama ternyata sudah tidak ada lagi yang siap atau memenuhi syarat.

 

"Ketentuan batas waktu pengiriman surat klarifikasi selama 14 hari ini wajib dikawal ketat demi kepastian hukum. Di sisi lain, kita juga harus mengantisipasi sejak dini mitigasi prosedural jika di lapangan ditemukan kondisi di mana calon pengganti dari Partai Politik dan Daerah Pemilihan (Dapil) yang sama sudah tidak ada lagi yang siap, agar tidak terjadi kebuntuan hukum," tegas Arfis dalam penyampaiannya.

 

Menambahkan hal tersebut, Ketua Bawaslu Kabupaten Wakatobi, La Hudia menekankan agar dalam proses berjalan, pelaksana teknis wajib berpedoman  pada PKPU Nomor 3 Tahun 2025. Regulasi ini harus menjadi acuan utama khususnya yang mengatur prosedur penggantian antarwaktu serta pemenuhan kelayakan syarat bagi calon pengganti maupun anggota dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang akan digantikan.

Setelah pembahasan mengenai skema PAW selesai, agenda rapat langsung dilanjutkan dengan sesi Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan. Sesi ini difokuskan kepada seluruh perwakilan partai politik untuk melakukan pembaruan data internal secara berkala.

 

Pada sesi ini, Ketua Bawaslu Wakatobi, La Hudia, menyampaikan pesan penting kepada seluruh perwakilan partai politik agar sebaiknya segera melakukan pemutakhiran data kelembagaan mereka. Menurutnya, langkah proaktif tersebut merupakan bentuk nyata dari asas keterbukaan. Melalui pemutakhiran data yang tertata baik, masyarakat luas dapat mengetahui secara jelas dan akurat mengenai struktur kepengurusan maupun keanggotaan resmi partai politik yang bersangkutan.

Sebagai langkah pengawasan preventif yang berlanjut ke pihak KPU, Bawaslu Kabupaten Wakatobi menyampaikan bahwa mereka telah melayangkan surat imbauan resmi kepada partai politik dan KPU. Surat imbauan tersebut memuat 4 (empat) poin krusial demi menjaga akuntabilitas data, yaitu:

  1. Validitas SK Kepengurusan: Memastikan keabsahan dokumen kepengurusan parpol di tingkat daerah agar sinkron dengan SK pengurus pusat.

  2. Pemenuhan Keterwakilan Perempuan: Memastikan keterisian kuota minimal 30 persen keterwakilan perempuan dalam struktur kepengurusan partai. 

  3. Kesesuaian Domisili Kantor: Memverifikasi keberadaan, status, dan keaktifan alamat fisik kantor sekretariat tetap partai politik.

  4. Pembersihan Data Keanggotaan: Melakukan penyisiran secara mandiri untuk menghapus data ganda, anomali, atau anggota yang tidak memenuhi syarat (TMS).

 

Langkah koordinatif lintas instansi ini dinilai sangat krusial guna menyamakan persepsi regulasi antara KPU, Bawaslu, Pemerintah Daerah melalui Kesbangpol, dan partai politik, sekaligus sebagai upaya mitigasi dini dalam mencegah potensi sengketa di wilayah Kabupaten Wakatobi.