Lompat ke isi utama

Berita

PERSIAPAN PENANGANAN PELANGGARAN PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH

PERSIAPAN PENANGANAN PELANGGARAN PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH
\n

Bawaslu Wakatobi, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Wakatobi menyelenggarakan rapat Penanganan Pelanggaran Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih di Kantor Bawaslu Wakatobi, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Pongo, Wangi-Wangi yang diikuti oleh Staf Bawaslu Kabupaten Wakatobi, Anggota dan Staf Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Wangi-Wangi dan Panwaslu Kecamatan Wangi-Wangi Selatan serta unsur kepolisian.

\n\n\n\n

Rapat dibuka oleh Pimpinan Bawaslu Wakatobi, Asyary Suyanto yang juga Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (Kordiv PPPS) Bawaslu Kabupaten Wakatobi, dan didampingi oleh Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Arfis.

\n\n\n\n

Asyary Suyanto mengatakan bahwa tujuan rapat ini sebagai persiapan dalam pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK). Dan untuk menyamakan persepsi atau pemahaman dalam melakukan pengawasan terhadap penetapan DPTb dan DPK menjelang pencoblosan pemilihan umum tahun 2024.

\n\n\n\nRAPAT PERSIAPAN PENANGANAN PELANGGARAN PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH\n\n\n\n

Sementara itu, Arfis menjelaskan bahwa Pasal 210 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum tertulis “Daftar pemilih tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 208 ayat (2) dapat dilengkapi daftar pemilih tambahan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum hari pemungutan suara. Daftar pemilih tambahan tersebut terdiri atas data Pemilih yang telah terdaftar dalam daftar pemilih tetap di suatu TPS yang karena keadaan tertentu Pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar. Dan Untuk dapat dimasukkan ke dalam daftar pemilih tambahan, seseorang harus menunjukkan bukti kartu tanda penduduk elektronik dan bukti yang bersangkutan telah terdaftar sebagai Pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS asal. Kemudian Daftar pemilih tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diumumkan oleh PPS.”

\n\n\n\n

Sedangkan Daftar Pemilih Khusus (DPK), lanjutnya adalah daftar pemilih yang memiliki identitas kependudukan, tetapi belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) tetapi memenuhi syarat sebagai pemilih. “Pemilih DPK dapat menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara dengan menunjukkan KTP-elektronik dan didaftar di TPS sesuai dengan alamat yang tertera dalam KTP-elektronik. DPK pada saat hari pemungutan suara dicatat oleh kelompok penyelenggara pemungutan suara dalam daftar hadir di TPS dan dilaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota” jelasnya. (Humas)

\n"