Lompat ke isi utama

Berita

PROBLEMATIKA PEMBUKTIAN DALAM TINDAK PIDANA DI SULTRA “Mengurai Benang Kusut Pembuktian Tindak Pidana Pemilu”

PROBLEMATIKA PEMBUKTIAN DALAM TINDAK PIDANA DI SULTRA “Mengurai Benang Kusut Pembuktian Tindak Pidana Pemilu”

PROBLEMATIKA PEMBUKTIAN DALAM TINDAK PIDANA DI SULTRA “Mengurai Benang Kusut Pembuktian Tindak Pidana Pemilu”

Alimin menjelaskan bahwa Penegakan hukum pemilu merupakan salah satu instrumen penting dalam menjaga integritas demokrasi. Namun, dalam praktiknya, berbagai dugaan tindak pidana pemilu di Sulawesi Tenggara (Sultra) sering menghadapi kendala serius pada aspek pembuktian. Akibatnya, tidak sedikit laporan pelanggaran yang berakhir tanpa putusan pengadilan atau dihentikan pada tahap pembahasan di Sentra Gakkumdu. Fenomena ini menjadi tantangan besar bagi upaya mewujudkan pemilu yang jujur, adil, dan berintegritas. 

Bawaslu Wakatobi, Bagaimana idealnya Penegakan Hukum  Pemilu? Untuk membedahnya, Kamis (11/06/2026) pada kegiatan rutin Ngobrol Kamis Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Tenggara yang diselenggarakan secara Daring (Dalam Jaringan) kali ini mengangkat tema : “Problematika Pembuktian Dalam Tindak Pidana Pemilu di Sultra.”

Yang menjadi pemateri pada diskusi ini adalah Anggota Bawaslu Kota Baubau, Alimin dipandu moderator staf Bawaslu Kota Baubau Zubair.

Alimin menjelaskan bahwa Penegakan hukum pemilu merupakan salah satu instrumen penting dalam menjaga integritas demokrasi. Namun, dalam praktiknya, berbagai dugaan tindak pidana pemilu di Sulawesi Tenggara (Sultra) sering menghadapi kendala serius pada aspek pembuktian. Akibatnya, tidak sedikit laporan pelanggaran yang berakhir tanpa putusan pengadilan atau dihentikan pada tahap pembahasan di Sentra Gakkumdu. Fenomena ini menjadi tantangan besar bagi upaya mewujudkan pemilu yang jujur, adil, dan berintegritas. 

Dalam Redaksi Hukum dan Demokrasi dengan tema Penegakan Hukum Pemilu dan Demokrasi Lokal di Sulawesi Tenggara dijelaskan bahwa tindak pidana pemilu memiliki karakteristik yang berbeda dengan tindak pidana umum. Kasus politik uang, kampanye di luar jadwal, penyalahgunaan fasilitas negara, maupun mobilisasi aparatur sering kali dilakukan secara tertutup dan terorganisasi. Kondisi ini menyebabkan alat bukti yang tersedia sering kali terbatas. Selain itu, saksi-saksi kerap enggan memberikan keterangan karena adanya tekanan sosial maupun politik.

Persoalan lain muncul dalam proses penanganan perkara oleh Sentra Gakkumdu yang melibatkan unsur Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan. Perbedaan penafsiran terhadap unsur tindak pidana Pemilu, kecukupan alat bukti, dan konstruksi hukum sering menyebabkan suatu laporan tidak dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan atau penuntutan. Berbagai penelitian menunjukkan bahwa perbedaan persepsi antar unsur Gakkumdu menjadi salah satu faktor utama tidak optimalnya penegakan hukum pidana pemilu.

Di Sulawesi Tenggara, tantangan pembuktian semakin kompleks karena kondisi geografis yang luas, keterbatasan akses pengawasan di wilayah tertentu, serta budaya politik uang yang masih rentan terhadap praktik transaksional. Dugaan politik uang misalnya, sering sulit dibuktikan karena transaksi dilakukan secara tersembunyi dan tidak meninggalkan jejak yang mudah diverifikasi.

Selain itu, batas waktu penanganan perkara pemilu yang sangat singkat membuat penyidik dan penuntut harus bekerja dalam tekanan waktu yang tinggi. Dalam beberapa kasus, pengumpulan alat bukti yang memerlukan pemeriksaan saksi dan pendalaman fakta tidak dapat dilakukan secara maksimal karena tenggat waktu penanganan  berakhir. 

Untuk mewujudkan penegakan hukum pemilu yang efektif, terdapat beberapa hal yang perlu dilakukan diantaranya:

  1. Perbaikan regulasi terkait waktu penanganan dugaan pelanggaran Pemilu

Dalam undang-undang pemilu perlu diatur ulang tentang waktu penanganan dugaan tindak  pidana Pemilu agar  tersedia cukup waktu dalam penyelesaian tindak pidana Pemilu.

  1. Penguatan Sentra Gakkumdu

Perbedaan interpretasi hukum perlu diminimalkan melalui pelatihan bersama dan pedoman teknis yang lebih rinci. Banyak kajian bahkan mengusulkan penguatan kelembagaan atau model penegakan hukum yang lebih terintegrasi agar proses pengambilan keputusan tidak terhambat oleh perbedaan pandangan antar instansi. Selain itu juga ketersediaan anggaran yang cukup bagi penanaganan dugaan tindak pidana Pemilu sangat penting seperti  biaya bagi saksi ahli yang diperlukan dalam penanganam tindak pidana Pemilu

  1. Perlindungan Saksi dan Pelapor

Banyak kasus gagal dibuktikan karena saksi tidak bersedia memberikan keterangan. Oleh karena itu, negara perlu menjamin perlindungan hukum dan keamanan bagi saksi dan pelapor.

 

Seperti biasa kegiatan ini dihadiri oleh Pimpinan Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara diantaranya, Iwan Rompo (Ketua); Heri Iskandar (Anggota); Bahari (Anggota) dan Indra Eka Putra (Anggota). Juga diikuti oleh Kepala Sekretariat, Kabag, Kasubag dan Staf Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara serta Pimpinan Bawaslu Kabupaten/Kota, Kepala Sekretariat, Kasubag dan Staf Bawaslu Kabupaten/Kota se-Sulawesi Tenggara secara daring. (Humas)