Refleksi Penanganan Pelanggaran Pemilu Serentak 2024 “Antara Keadilan Prosedur dan Substantif”
|
Dalam Kegiatan Ngobrol Kamis tersebut menghadirkan narasumber dari Anggota Bawaslu Kolaka Utara, Mirnawati yang membahas tentang kompleksitas pemilu 2024. Mirnawati menjelaskan bahwa Pemilu 2024 adalah Pemilu serentak terbesar dalam sejarah Indonesia yang menggabungkan pemilihan presiden dan wakil presiden, Anggota DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Bawaslu Wakatobi, Ngobrol Kamis (4/6/2026) mengambil tema Refleksi Penanganan Pelanggaran Pemilu Serentak 2024 : Pelajaran untuk Pilkada dan Pemilu 2029.
Pimpinan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Tenggara, Indra Eka Putra yang menjadi pemantik diskusi menjelaskan problem dalam penanganan pelanggaran Pemilu adalah masalah hukum kelembagaan dan kultur kelembagaan pengawas pemilu.
Menurut Indra, dalam upaya mencapai keadilan dalam penanganan pelanggaran pemilu pengawas pemilu sering dihadapkan pada dialektika keadilan substantif dan keadilan prosedur.
Ia mengatakan bahwa, “dalam penyelesaian kasus-kasus pemilu dibutuhkan keahlian dan kejeniusan para penyelenggara Pemilu untuk mengambil keputusan yang tepat untuk menyelesaikan persoalan yang terjadi sehingga dapat memberikan keadilan yang maksimal bagi masyarakat”. Iapun mencontohkan beberapa penyelesaian kasus pemilu dibeberapa kabupaten di wilayah Sulawesi Tenggara yang diselesaikan dengan pendekatan keadilan substantif.
Dalam Kegiatan Ngobrol Kamis tersebut menghadirkan narasumber dari Anggota Bawaslu Kolaka Utara, Mirnawati yang membahas tentang kompleksitas pemilu 2024. Mirnawati menjelaskan bahwa Pemilu 2024 adalah Pemilu serentak terbesar dalam sejarah Indonesia yang menggabungkan pemilihan presiden dan wakil presiden, Anggota DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Menurut Mirna, “kondisi di atas menciptakan beban pengawasan luar biasa berat, sangat panjang dan melelahkan yang terkadang berpotensi pada kelalaian prosedur dan berujung pada pelanggaran administrasi. Durasi penanganan pelanggaran, khususnya Tindak Pidana Pemilu juga sangat singkat, yakni 7 hari kerja sejak laporan/temuan diregister yang hanya dapat diperpanjang hanya satu kali (7 hari kerja),” ujarnya.
Dikatakan, keterbatasan waktu kadang menjadi faktor penyebab tingginya kasus tindak pidana pemilu yang terpaksa dihentikan karena tidak terpenuhinya unsur tindak pidana dan kekurangan alat bukti meskipun secara faktual pelanggaran tersebut nyata terjadi,
Ia juga mengatakan bahwa prinsip peradilan pemilu yang cepat (speedy trial) seringkali berbenturan dengan prinsip kehati-hatian dan kecukupan bukti (due process of law) yang pada akhirnya menjadi tantangan serius bagi penegakan hukum yang berkeadilan.
Seperti biasa Ngobrol Kamis ini diikuti Pimpinan Bawaslu Sulawesi Tenggara, Kepala Sekretariat, kapala bagian dan staf Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara serta diikuti oleh Ketua/anggota, Kepala Sekretariat, dan Staf Bawaslu Kabupaten/Kota se-Sulawesi Tenggara. (Humas)