RUMUSAN IDEAL PENYATUAN HUKUM LARANGAN KAMPANYE
|
Momentum Harmonisasi Pasca Putusan MK Nomor 104/PUU-XXIII/2025
Bawaslu Wakatobi, Putusan Mahkamah Konstitusi melalui perkara Nomor 104/PUU-XXIII/2025 menjadi momentum penting dalam mendorong harmonisasi aturan kampanye antara rezim Pemilu dan Pemilihan (Pilkada). Sejumlah pakar hukum tata negara menilai, diperlukan rumusan ideal untuk menyatukan norma larangan kampanye agar tidak lagi menimbulkan disparitas pengaturan dan potensi multitafsir dalam penegakan hukum.
Menyikapi hal itu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Tenggara menjadikannya tema pada kegiatan rutin Ngobrol Kamis (26/02/2026) yang diselenggarakan secara daring dengan judul: Rumusan Ideal Penyatuan Hukum Larangan Kampanye Pemilu dan Pemilihan Pasca Putusan MK 104/PUU-XXIII/2025 dengan pemateri Ketua Bawaslu Kabupaten Wakatobi, La Hudia. Dan diskusi kali ini cukup menarik kaarena dilakukan ditengah-tengah bulan suci ramadhan.
Putusan MK tersebut pada pokoknya menyoroti inkonsistensi pengaturan larangan kampanye dalam Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pemilihan. Selama ini, terdapat perbedaan norma terkait penggunaan fasilitas negara, keterlibatan pejabat publik, serta sanksi administratif dan pidana yang berimplikasi pada ketidakseragaman penerapan oleh penyelenggara maupun aparat penegak hukum.
Dalam rezim Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, larangan kampanye diatur secara rinci dengan spektrum sanksi yang relatif tegas, termasuk pidana bagi pelanggaran tertentu. Sementara itu, dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, terdapat perbedaan frasa dan ruang lingkup larangan, terutama terkait netralitas pejabat daerah dan penggunaan kewenangan.
Perbedaan tersebut kerap menimbulkan persoalan dalam praktik. Misalnya, tindakan yang dikategorikan sebagai pelanggaran berat dalam Pemilu nasional belum tentu memiliki konsekuensi serupa dalam Pilkada. Hal ini dinilai berpotensi mencederai asas keadilan dan kepastian hukum.
Pimpinan Bawaslu Sulawesi Tenggara, H. Heri Iskandar saat memantik diskusi menjelaskan bahwa pemilu lokal (pemilu daerah) yang dipisahkan dengan pemilu nasional pada frasa pengaturan kampanye banyak menimbulkan masalah sehingga MK dalam keputusannya Nomor 104/PUU-XXIII/2025 membuka ruang agar frasa ini disatukan pengaturannya.
Tidak lupa, H. Heri memberikan pujian kepada pemateri, yakni La Hudia yang mana sebelum menjabat Ketua Bawaslu Kabupaten Wakatobi dikenal memiliki kemampuan dalam bidang analisis hukum kepemiluan saat masih menjabat staf pada Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara.
Ia berharap agar usai diskusi ini ada sesuatu yang dihasilkan yang bermakna dan menjadi sumbangsih pemikiran bagi daerah dan negara ini.
Sementara itu, La Hudia dalam paparannya menjelaskan bahwa poin penting dalam putusan MK 104/PUU-XXIII/2025 adalah mengubah sifat rekomendasi Bawaslu terkait pelanggaran administrasi Pilkada menjadi putusan yang bersifat final dan mengikat. KPU kini wajib menindaklanjuti putusan Bawaslu, bukan lagi mengkaji ulang atau mengabaikannya.
Dimana rincian poin pentingnya diantaranya: (1) Perubahan Istilah: Kata "rekomendasi" pada Pasal 139 UU Pilkada (terkait penanganan pelanggaran administrasi) dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai sebagai "putusan"; (2) Kewenangan Penuh Bawaslu: Bawaslu kini memiliki kewenangan mutlak dalam memutuskan pelanggaran administrasi Pilkada, memperkuat posisi pengawas dibandingkan KPU; (3) KPU Wajib Menindaklanjuti: Frasa "memeriksa dan memutus" oleh KPU pada Pasal 140 ayat 1 diubah menjadi "menindaklanjuti" putusan Bawaslu; dan (4) Kepastian Hukum: Putusan ini bertujuan mengakhiri ketidakpastian hukum dan polemik akibat rekomendasi Bawaslu yang sering tidak dijalankan KPU pada Pilkada sebelumnya.
“Putusan ini menyamakan kekuatan hukum penanganan pelanggaran administrasi antara Pilkada dan Pemilu,” ujarnya.
Diskusi ini diikuti unsur pimpinan Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara, Bawaslu Kabupaten/Kota se-Sulawesi Tenggara, Kepala Sekretariat, Kepala Bagian dan Staf Bawaslu Kabupaten/Kota se-Sulawesi Tenggara. (Humas Bawaslu)