Sosialisasi Edaran Bawaslu Membelajarkan Volume 2 Tahun 2026
|
Mengutip SE Nomor: 23 Tahun 2026 diatas, Latar belakang keluarnya SE ini adalah Bawaslu sebagai lembaga penyelenggara pemilu yang memiliki mandat konstitusional untuk melaksanakan pencegahan, pengawasan, penindakan pelanggaran, serta penyelesaian sengketa proses pemilu guna mewujudkan pemilu yang demokratis, berintegritas dan berkepastian hukum. Maka seiring dengan meningkatnya kompleksitas dinamika penyelenggaraan pemilu, penguatan kapasitas sumber daya manusia menjadi kebutuhan strategis agar seluruh jajaran Bawaslu mampu menjalankan tugas dan responsif terhadap perkembangan lingkungan strategis.
Bawaslu Wakatobi, Senin (03/08/2026) Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia menyelenggarakan rapat zoom (daring) tentang Surat Edaran (SE Nomor: 23 Tahun 2026) Tentang Tahap Awal Seleksi Bawaslu Membelajarkan Volume 2 Tahun 2026 .
Mengutip SE Nomor: 23 Tahun 2026 diatas, Latar belakang keluarnya SE ini adalah Bawaslu sebagai lembaga penyelenggara pemilu yang memiliki mandat konstitusional untuk melaksanakan pencegahan, pengawasan, penindakan pelanggaran, serta penyelesaian sengketa proses pemilu guna mewujudkan pemilu yang demokratis, berintegritas dan berkepastian hukum. Maka seiring dengan meningkatnya kompleksitas dinamika penyelenggaraan pemilu, penguatan kapasitas sumber daya manusia menjadi kebutuhan strategis agar seluruh jajaran Bawaslu mampu menjalankan tugas dan responsif terhadap perkembangan lingkungan strategis.
Perkembangan sistem pemilu, transformasi digital, perubahan regulasi, meningkatnya kompleksitas penegakan hukum pemilu, serta tingginya ekspektasi publik terhadap kualitas demokrasi menuntut pengawas pemilu tidak hanya memahami aspek normatif dan prosedural, tetapi juga memiliki kemampuan, analitis, manajerial, kepemimpinan, komunikasi publik, pemanfaatan teknologi informasi, serta kemampuan menghasilkan inovasi dalam pelaksanaan tugas pengawasan.
Oleh karena itu, pengembangan kompetensi perlu dilakukan secara berkelanjutan melalui pendekatan pembelajaran yang sistematis, kolaboratif, dan berbasis pengetahuan (knowladge-based learning).
Rapat ini diikuti oleh Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota seluruh Indonesia, dimana Bawaslu Kabupaten Wakatobi diikuti oleh Anggota Bawaslu Wakatobi (Arfis), Kepala Sekretariat Bawaslu Wakatobi (Harmin A), dan staf Bawaslu Wakatobi.
Anggota Bawaslu RI Herwin J.H. Malonda membuka kegiatan Sosialisasi Surat Edaran (SE) Bawaslu Membelajar Volume 2 Tahun 2026 dengan menekankan pentingnya penguatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) sebagai fondasi utama dalam membangun lembaga pengawas pemilu yang profesional, adaptif, dan berintegritas.
Herwin Malonda menjelaskan bahwa kegiatan Bawaslu Membelajar Volume 2 Tahun 2026 ini tidak seperti Bawaslu Membelajar Tahun 2026 yang hanya melibatkan Bawaslu Provinsi sebagai peserta, tapi kali ini juga melibatkan seluruh Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota yang ada di Indonesia.
Herwin juga menegaskan bahwa masa non-tahapan pemilu merupakan waktu yang tepat untuk memperkuat kompetensi SDM. Penguatan kapasitas sejak dini akan menjadi bekal penting bagi jajaran Bawaslu dalam menghadapi berbagai agenda demokrasi pada masa mendatang.
Selain penguasaan regulasi, ia menilai pengawas pemilu harus memiliki kemampuan berpikir kritis, adaptif terhadap perkembangan teknologi informasi, serta mampu mengelola pengetahuan sebagai bagian dari inovasi kelembagaan.
Humas Bawaslu Wakatobi.