Strategi SDM Sekretariat Bawaslu Mendukung Penanganan Pelanggaran Pemilu Berintegritas
|
Rusdi Ashar mengatakan bahwa keberhasilan melakukan penanganan pelanggaran itu bukan hanya ditentukan pada saat putusan atau hasil pleno itu keluar tapi jutru dimulai saat diterimanya laporan. Maka dalam konteks ini butuh staf yang memiliki kemampuan yang mumpuni dalam penanganan pelanggaran. Sehingga dia berharap Bawaslu Kabupaten/Kota dapat menyampaikan ide-ide atau menceritakan pengalaman saat menangani pelanggaran di tempatnya masing-masing.
Wakatobi, Ngobrol Kamis edisi 16 Juli 2026 dengan nara sumber dari jajaran sekretariat Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara yakni Kepala Bagian Penaganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (Kabag PPPS) Bawaslu Sulawesi Tenggara, Rusdi Ashar setelah sebelumnya pemateri diisi secara bergiliran oleh Anggota Bawaslu Kabupaten dan Kota se-Sulawesi Tenggara, dengan desain yang agak berbeda yakni lebih interaktif dengan peserta.
Peserta tidak lagi monoton seperti seminar atau diskusi ilmiah lainnya. Setiap audiens yang merupakan Anggota Bawaslu, Kepala Sekretariat dan Staf Bawaslu Kabupaten/Kota se-Sulawesi Tenggara diberikan kesempatan bukan hanya untuk bertanya tapi juga bisa menyampaikan unek-unek atau menceritakan pengalaman saat melakukan penanganan pelanggaran dimasa tahapan pemilu maupun pemilihan kepala daerah pada tahun-tahun sebelumnya.
Rusdi Ashar mengatakan bahwa keberhasilan melakukan penanganan pelanggaran itu bukan hanya ditentukan pada saat putusan atau hasil pleno itu keluar tapi jutru dimulai saat diterimanya laporan. Maka dalam konteks ini butuh staf yang memiliki kemampuan yang mumpuni dalam penanganan pelanggaran. Sehingga dia berharap Bawaslu Kabupaten/Kota dapat menyampaikan ide-ide atau menceritakan pengalaman saat menangani pelanggaran di tempatnya masing-masing.
Berdasarkan hasil diskusi terungkap terdapat beberapa tantangan yang memerlukan strategi yang tepat sehingga setiap laporan dan temuan dugaan pelanggaran Pemilu/Pemilihan yang diproses oleh pengawas Pemilu dapat diporses secara tepat waktu dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan.
Menyikapi hal ini, Pimpinan Bawaslu Sulawesi Tenggara yang juga Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Sulawesi Tenggara, Indra Eka Putera mengatakan bahwa segala sesuatunya itu ada solusinya. Misalnya jika penanganan pelanggaran itu disebabkan oleh keterbatasan kemampuan staf dalam melakukan penanganan mulai dari penerimaan laporan hingga memprosesnya maka butuh leadership atau kemampuan yang mumpuni dari para pimpinan atau Anggota Bawaslu itu.
Sementara terkait perasaan takut akan adanya ancaman bukan merupakan suatu hal yang harus dipersoalkan karena setiap pekerjaan memiliki resiko. Maka yang dibutuhkan adalah kesiapan sumberdaya manusia jajaran pengawas Pemilu dan adanya dukungan administrasi dan operasional dalam menjalan tugas-tugas penanganan pelanggaran.
@Humas_Bawaslu_Wakatobi