Lompat ke isi utama

Berita

Transformasi layanan informasi publik bawaslu Dari keterbukaan Menuju Kepercayaan Publik

Bawaslu Wakatobi mengikuti Rapat Evaluasi pemantauan Publikasi Media Sosial dan Pemberitaan Bawaslu Kabupaten/Kota yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara.

Bawaslu Wakatobi, Di era digital yang menuntut transparansi dan akuntabilitas, keterbukaan informasi publik menjadi salah satu fondasi utama dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara. Kamis (18/06/2024) Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Tenggara menyelenggarakan Rapat Evaluasi pemantauan Publikasi Media Sosial dan Pemberitaan Bawaslu Kabupaten/Kota.

Bawaslu Wakatobi, Di era digital yang menuntut transparansi dan akuntabilitas, keterbukaan informasi publik menjadi salah satu fondasi utama dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara. Kamis (18/06/2024) Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Tenggara menyelenggarakan Rapat Evaluasi pemantauan Publikasi Media Sosial dan Pemberitaan Bawaslu Kabupaten/Kota.

            Sebelum materi dimulai, Kepala Bagian (Kabag) Hukum, Hubungan Masyarakat, Data dan Informasi Bawaslu Sultra, Rezky Olivia W. Abunawas mengabsen peserta kabupaten/kota yang hadir di ruang zoom 

Anggota Bawaslu Sultra, Bahari dalam sambutannya mengatakan bahwa setiap kita adalah pemimpin dan setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban. “Jadi kita semua adalah pemimpin yang akan dimintai pertanggungjawaban sehingga begitu pentingnya kegiatan  seperti ini, kalau bukan  kita yang melaksanakan, siapa  lagi. Oleh karena itu saya berharap kepada kepala sekretariat kabupaten/kota agar mengaktifkan jajarannya bisa mengikuti kegiatan begini,” ujarnya. 

Sementara Anggota Bawaslu Sultra, Indra Eka Putra saat memantik diskusi mengatakan bahwa Informasi publik diatur menjadi konstitusional right  yang mana setiap orang berhak menyampaikan dan mendapatkan informasi selayaknya sebagai manusia, karena kalau keterbukaan informasi dibatasi maka seseorang tidak utuh disebut sebagai manusia. Bayangkan pada zaman orde baru yang begitu susahnya mendapatkan informasi karena salah sedikit bisa dapat masaalah. 

“Saat ini diera keterbukaan kita (Bawaslu) patut berbangga sebagai bagian yang diberikan kesempatan untuk menyampaikan informasi yang diturunkan dalam undang-undang. Ada silogisme yang mengatakan bahwa menyampaikan informasi merupakan kewajiban bagi lembaga negara. Maka dalam konteks Bawaslu berwenang menyampaikan informasi kepada masyarakat secara terbuka dan masyarakat berhak mendapatkan informasi yang baik dan benar yang mana informasi publik itu bisa diuji oleh masyarakat kebenarannya melalui komisi informasi,” ujarnya. 

Pemateri Ketua Bawaslu Kota Baubau, Sarmin dalam paparannya menjelaskan bahwa perkembangan demokrasi modern menuntut badan publik tidak hanya transparan, tetapi juga mampu membangun kepercayaan masyarakat melalui pelayanan informasi yang profesional. 

Dikatakan, Bawaslu sebagai lembaga Pengawas Pemilu banyak menghadapi tantangan diantaranya:

  1. Meningkatnya tuntutan transparansi publik;

  2. Derasnya arus informasi digital;

  3. Penyebaran hoax dan disinformasi;

  4. Meningkatnya ekspektasi masyarakat terhadap pelayanan pemerintah.

Menurut analisis Sarmin,   paradigma pelayanan informasi telah bergeser dahulu open goverment diartikan sekedar membuka informasi, sekarang open goverment diartikan sebagai excellent publik service dan atau publik trust (keterbukaan hanyalah pintu masuk menuju legitimasi lembaga). 

Dikatakannya, kepercayaan masyarakat tidak dibangun melalui slogan, tetapi melalui pengalaman masyarakat ketika memperoleh pelayanan informasi. Kedua semakin mudah masyarakat memperoleh informasi, semakin besar tingkat kepercayaan terhadap Bawaslu. 

Sehingga lanjutnya, rantai kepercayaan informasi publik itu dapat digambarkan sebagai berikut, yakni mulai  dari keterbukaan  informasi, transparansi, akuntabilitas, pelayanan berkualitas, kepuasan publik dan kepercayaan publik. 

Sarmin menggambarkan rekomendasi strategi layanan informasi publik kedepan harus melalui tiga tahap, yakni: 

  1. Jangka pendek yang meliputi: Optimalisasi website PPID; Pemutakhiran DIP; penguatan media sosial; dan standar pelayanan digital;

  2. Jangka menengah : Dashboard, pengawasan terintegrasi; integrasi database nasional; chatbot pelayanan informasi; dan survei kepuasan masyarakat;

  3. Jangka panjang : Artificial Inteligence untuk layanan informasi; open data Bawaslu; one data Bawaslu; dan Smart Public Information Service.

Selanjutnya kegiatan ditutup pukul 12.00 WITA oleh Pimpinan Bawaslu Sulawesi Tenggara dan acara yang sama akan dilaksanakan lagi kamis mendatang. (Humas)