Lompat ke isi utama

Berita

“Transformasi Pelanggaran Administrasi Pemilihan Dari Rekomendasi Menuju Putusan: Analisis Ratio Decidendi Putusan MK 104/PUU-XXIII/2025.”

ngobrol kamis

Ngobrol Kamis, 30 Oktober 2025

Bawaslu Wakatobi, Seperti biasa Kamis (30/10/2025) Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Tenggara melakukan diskusi secara daring (zoom meeting) dengan tema sentral dan jargon “NGOBROL KAMIS Satu Hari Banyak makna” yang diikuti oleh seluruh unsur Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara dan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Sulawesi Tenggara yang meliputi Pimpinan, Sekretariat dan Staf.

Bawaslu Wakatobi, Seperti biasa Kamis (30/10/2025) Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Tenggara melakukan diskusi secara daring (zoom meeting) dengan tema sentral dan jargon “NGOBROL KAMIS Satu Hari Banyak makna” yang diikuti oleh seluruh unsur Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara dan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Sulawesi Tenggara yang meliputi Pimpinan, Sekretariat dan Staf.
 

Kali ini yang menjadi pemateri adalah Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (Kordiv P3S) Bawaslu Kabupaten Wakatobi, Asyary Suyanto dengan judul “Transformasi Pelanggaran Administrasi Pemilihan Dari Rekomendasi Menuju Putusan: Analisis Ratio Decidendi Putusan MK 104/PUU-XXIII/2025.” 

Asyary Suyanto memaparkan bahwa Putusan MK Nomor 104/PUU-XXIII/2025 lahir dari pengujian konstitusionalitas Undang-Undang Pemilu yang dinilai tidak memberikan kepastian hukum yang memadai dalam penanganan pelanggaran administrasi dimana obyek yang diuji adalah beberapa pasal dalam UU Pemilu terkait kewenangan Bawaslu yang hanya sebatas memberikan rekomendasi. Inti putusannya, lanjutnya adalah penanganan pelanggaran administrasi oleh Bawaslu harus bersifat final dan mengikat bukan sekedar rekomendasi. 


“Dampak segera putusan ini akan meningkatkan marwah Bawaslu sebagai lembaga penegak hukum pemilu yang memiliki kekuatan putusan,” ujarnya.
Menurutnya, Mahkamah Konstitusi mendasarkan putusannya pada beberapa pilar argumentasi hukum yang kuat untuk mentransformasi menjadi putusan (Analisis Ratio Decidendi) yang meliputi kepastian hukum, proporsionalitas sanksi dan mekanisme check and balances. 


Dijelaskan, MK menilai bahwa: pertama rekomendasi tidak memberikan kepastian hukum karena dapat tidak dilaksanakan, sedangkan status putusan wajib dilaksanakan. 


Kedua, pelanggaran administrasi memerlukan sanksi yang proporsional dan efektif jika itu putusan sedangkan jika hanya rekomendasi, sanksi tidak efektif karena rekomendasi sering tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya. 

Ketiga, penguatan kewenangan Bawaslu untuk memutus adalah bentuk mekanisme pengawasan yang efektif terhadap KPU sebagai penyelenggara teknis. 
Dikatakan, Implikasi putusan ini menyebabkan pergeseran paradigma penegakan hukum pemilu. “Transformasi ini mengubah lanskap penegakan hukum pemilu dari model yang persuasif menjadi model yang lebih imperatif dan adjudikatif, dimana sebelum putusan penanganan bersifat korektif fokus pada perbaikan prosedur KPU karena Keputusan Bawaslu hanya bersifat imbauan atau saran, ” ujarnya.

Namun, setelah rekomendasi menjadi putusan terjadi pergeseran kekuatan hukum dimana kewenangan Bawaslu menjadi serupa dengan lembaga peradilan administrasi khusus dengan produk hukum berupa putusan dan juga setelah dari rekomendasi menjadi putusan penanganan bersifat adjudikatif fokus pada penjatuhan sanksi administrasi yang mengikat dan final. 


Selaras dengan itu, lanjutnya meskipun putusan MK ini membawa angin segar, implementasinya di lapangan tidak lepas dari tantangan signifikan, yakni pertama akan terjadi peningkatan beban kerja dan kebutuhan sumber daya Bawaslu yang harus bertindak sebagai quasi judicial body; kedua diperlukan regulasi teknis KPU dan Bawaslu untuk mengakomodasi status putusan yang baru; dan ketiga potensi tumpang tindih interpretasi antara Putusan Bawaslu dengan sengketa hasil di MK. 


Sementara prospek positif dari putusan diatas adalah: pertama meningkatkan profesionalitas penyelenggara pemilu karena sanksi yang lebih tegas. Kedua mendorong penegakan hukum yang lebih cepat dan tuntas ditengah keterbatasan waktu. Dan ketiga memperkuat integritas pemilu dengan mengurangi celah manipulasi administrasi. Humas Bawaslu