Pada Rabu, 1 April 2026, Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara menggelar kegiatan Halal Bi Halal secara daring bersama Bawaslu Kabupaten/Kota se-Sulawesi Tenggara dalam rangka pasca Hari Raya Idul Fitri 1447 H/2026 M.
Pemutakhiran data pemilih bukan hanya soal administrasi, tetapi menyangkut hak dasar warga negara untuk berpartisipasi dalam demokrasi. Karena itu, proses ini harus berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sekaligus menjunjung tinggi prinsip akurasi dan transparansi.
Pengawasan dilakukan secara intensif oleh jajaran Bawaslu Kabupaten Wakatobi guna memastikan setiap tahapan berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.